Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta sebagian anggotanya yang menganggap sidang paripurna dewan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, cacat hukum, menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau teman-teman dari pihak sebelah (KMP) mengatakan ini tidak sah, ada jalur hukum silakan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Prasetyo yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Seperti diketahui, sidang paripurna tadi tidak dihadiri oleh satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Koalisi yang selama ini bertikai dengan Ahok itu terdiri atas 57 orang dari total 106 anggota DPRD. Mereka beralasan proses sidang paripurna yang dipimpin Prasetyo melanggar tata tertib yang telah disepakati bersama.
Prasetyo menegaskan rapat paripurna digelar untuk menjalankan perintah dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diserahkan ke DPRD pada 28 Oktober 2014.
"Ini rapat paripurna istimewa, saya hanya melaksanakan apa perintah undang-undang, yang diberikan oleh Mendagri untuk mengumumkan pak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, setelah itu saya kirim lagi ke Mendagri dan beliaulah yang akan mengatur (kapan pelantikan)," ujar dia.
"Ini bukan keputusan kita, ini keputusan Mendagri, yang diberikan ke saya pertanggal 28 Oktober 2014 untuk dibacakan itu di paripurna. Itu tugas saya, saya sebagai Ketua DPRD ya harus melaksanakan, karena payung saya ya Mendagri," Prasetyo menambahkan.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya