Suara.com - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat untuk damai. Rencananya, kedua kubu akan menandatangani kesepakatan tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Senin lusa, (17/11/2014).
"Hari ini kami berempat mengadakan pertemuan, dari pembicaraan sore ini kami mencapai suatu kesepahaman," kata Hatta Rajasa di kediamannya, Kompleks Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Hatta menambahkan, salah satu poin yang menjadi kesepakatan adalah pasal-pasal dalam Undang-undang MD3. Termasuk pasal yang berkaitan dengan hak dewan yang tertuang dalam pasal 74 dan 98 UU MD3.
Sebalumnya, KMP dan KIH mengadakan pertemuan kembali di kediaman Hatta Rajasa. Dari pihak KMP diwakilkan oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham, sementara untuk KIH diwakili oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambe.
"Ini bagian dari kesepakatan yang ada, akan kita atur supaya DPR tidak kelihatan didegradasi dan menganggap hak DPR berkurang," kata Olly.
Olly menegaskan, pada pasal 74 dan pasal 98 dalam Undang Undang MD3 berkaitan dengan hak menyatakan pendapat yang dimiliki dewan dalam komisi. Salah satunya adalah hak interpelasi komisi yang dinilai dapat menghambat kinerja.
Dirinya pun berharap draft kesepakatan dapat selesai hari ini, sehingga dapat dibawa pada hari Senin (17/11/2014) ke dewan.
"Mudah mudahan berhasil, Senin tanda tangan kesepakatan dan Selasa paripurna," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis
-
16 Ditemukan, 2 Meninggal: Kisah Tragis Kapal Karam di Lampung, Pencarian Terus Berlanjut
-
Detik-Detik Primo Lumbantoruan Hilang di Laut: CCTV Rekam Adegan Mencekam di KMP Mufidah
-
Terungkap KMP Tunu Pratama Tenggelam karena Overload Muatan, DPR: yang Terlibat Seret ke Penjara
-
Peluncuran Koperasi Merah Putih Mundur Terus Jadi 21 Juli 2025
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana