Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (14/11/2014) untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta melanggar tata tertib dewan lantaran jumlah pesertanya tidak kuorum.
"Karena yang hadir saja kemarin cuma 36 dari 106, itu benar-benar sangat memalukan proses yang terjadi di DPRD DKI itu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014). "Sehingga kalau saudara Ahok itu dipaksakan menjadi gubernur dalam proses yang cacat seperti ini, maka dia akan menjadi gubernur yang cacat."
Seperti diketahui, sidang paripurna pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak dihadiri oleh satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
Menurut Fadli, penetapan Ahok menjadi Gubernur ilegal dan bila diteruskan atau dilantik, bisa menjadi tindakan inkonstitusional.
Fadli menambahkan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tidak bisa diputuskan atau dilakukan oleh Ketua DPRD sendirian. Sebab, katanya, sidang itu bersifat kolektif dan kolegial yang mengharuskan ada paraf dua wakil ketua DPRD, baru kemudian bisa dianggap sah dan legal.
"Nah ini dipaksakan karena kepentingan partainya," kata Fadli.
Fadli juga menilai penetapan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menabrak undang-undang. Dalam Perppu nomor 1/2014 Pasal 174 ayat 2 disebutkan, jika gubernur berhalangan sementara masa jabatannya masih lebih 18 bulan, maka gubernur dipilih oleh DPRD. Kemudian Fadli juga menyebut Pasal 203.
"Masalahnya di DKI Jakarta itu tidak ditetapkan oleh UU 32/2004 sehingga pasal 203 itu tidak berlaku bagi DKI Jakarta. Karena di DKI Jakarta itu wali kota saja tidak dipilih oleh DPRD maupun oleh masyarakat, tapi ditunjuk oleh Gubernur. Sehingga tidak berlaku," katanya.
"Ini saya sudah tanya pada tiga ahli hukum dan sudah ada legal opinion-nya, bahwa tetap harus dipilih oleh DPRD. Tidak bisa hanya diumumkan lalu dilantik oleh presiden, itu pasti ilegal. Dan menjadi inkonstitusional," Fadli menambahkan.
Itu sebabnya, Fadli meminta DPRD DKI Jakarta menempuh langkah politik dan hukum untuk menyikapi penetapan Ahok menjadi DKI 1.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi gubernur.
"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan sidang paripurna istimewa itu untuk menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?