Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (14/11/2014) untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta melanggar tata tertib dewan lantaran jumlah pesertanya tidak kuorum.
"Karena yang hadir saja kemarin cuma 36 dari 106, itu benar-benar sangat memalukan proses yang terjadi di DPRD DKI itu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014). "Sehingga kalau saudara Ahok itu dipaksakan menjadi gubernur dalam proses yang cacat seperti ini, maka dia akan menjadi gubernur yang cacat."
Seperti diketahui, sidang paripurna pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak dihadiri oleh satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
Menurut Fadli, penetapan Ahok menjadi Gubernur ilegal dan bila diteruskan atau dilantik, bisa menjadi tindakan inkonstitusional.
Fadli menambahkan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tidak bisa diputuskan atau dilakukan oleh Ketua DPRD sendirian. Sebab, katanya, sidang itu bersifat kolektif dan kolegial yang mengharuskan ada paraf dua wakil ketua DPRD, baru kemudian bisa dianggap sah dan legal.
"Nah ini dipaksakan karena kepentingan partainya," kata Fadli.
Fadli juga menilai penetapan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menabrak undang-undang. Dalam Perppu nomor 1/2014 Pasal 174 ayat 2 disebutkan, jika gubernur berhalangan sementara masa jabatannya masih lebih 18 bulan, maka gubernur dipilih oleh DPRD. Kemudian Fadli juga menyebut Pasal 203.
"Masalahnya di DKI Jakarta itu tidak ditetapkan oleh UU 32/2004 sehingga pasal 203 itu tidak berlaku bagi DKI Jakarta. Karena di DKI Jakarta itu wali kota saja tidak dipilih oleh DPRD maupun oleh masyarakat, tapi ditunjuk oleh Gubernur. Sehingga tidak berlaku," katanya.
"Ini saya sudah tanya pada tiga ahli hukum dan sudah ada legal opinion-nya, bahwa tetap harus dipilih oleh DPRD. Tidak bisa hanya diumumkan lalu dilantik oleh presiden, itu pasti ilegal. Dan menjadi inkonstitusional," Fadli menambahkan.
Itu sebabnya, Fadli meminta DPRD DKI Jakarta menempuh langkah politik dan hukum untuk menyikapi penetapan Ahok menjadi DKI 1.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi gubernur.
"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan sidang paripurna istimewa itu untuk menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?
-
Iran Incar 17 Raksasa Teknologi AS, Pakar Sebut Konflik Selat Hormuz Bisa Picu Krisis Global
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes OmanYaman, Siap Ikuti Arahan Pusat di Tengah Isu Selat Hormuz
-
ASN WFH Diawasi Sistem Digital, Menteri PANRB: Bukan Soal Absensi Fisik