Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito, dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama menyuap Akil Mochtar saat masih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, kedua memberikan keterangan palsu dalam sidang.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).
Menurut Jaksa, yang berperan dalam mengarahkan Romi dan Masyito untuk memberikan keterangan palsu adalah orang dekat Akil, yakni Muhtar Ependy. Hal tersebut bertujuan untuk mengaburkan fakta di persidangan.
Jaksa juga menambahkan bahwa Muhtar menyuruh pasutri tersebut untuk mengaku tidak mengenal Muhtar. Selain itu meminta agar Romi dan Masyito mengaku tak pernah menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar.
"Atas permintaan Muhtar, terdakwa bersepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di sidang pengadilan Akil," kata Ely.
Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil, yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, dan Nur Affandi membenarkan bahwa pada 13 Mei 2013 Masyito dan Muhtar pernah datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta. Adapun alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan saat itu ialah telepon genggam Samsung milik Romi. Di HP itu terdapat nama Muhtar yang disimpan dengan nama kontak Muhtar MK.
Atas perbuatan mereka, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan mengenai pemberian keterangan tidak benar ini bersamaan dengan dakwaan atas kasus suap yang dilakukan Romi dan Masyito kepada Akil. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala