Suara.com - Organisasi Polisi Pidana Internasional (Interpol) memburu sembilan orang akibat kejahatan merusak lingkungan hidup, seperti penyelundupan satwa liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar dan perdagangan gading.
"Interpol akan memburu sembilan penjahat ini di seluruh dunia," kata Ioannis Kokkinis, Perwira Intelijen Pidana Interpeol, di dalam satu pernyataan, Minggu (23/11/2014),
Di antara sembilan orang tersebut, pencarian Ahmed Kamran, merupakan yang terdepan. Kamran, merupakan lakon penjualan ratusan satwa ilegal hidup, termasuk penyelundupan jerapah dan kijang Afrika dengan menggunakan pesawat militer, dari Bandara Internasional Kilimanjaro (KIA) Tanzania ke Qatar 2010 lalu.
"Sedikitnya 136 hewan hidup dimasukkan ke dalam satu pesawat militer Qatar di KIA. Misi itu bisa berhasil berkat bantuan beberapa pejabat di KIA.
"Militer diduga turut membantunya," kata interpol.
Kamran, ungkap Interpol, sejatinya pernah tertangkap. Tapi, berkat uang jaminan, dia berhasil keluar bui, dan kini menghilang entah ke mana.
Untuk diketahui, aksi perdagangan hewan liar, tak hanya merusak ekosistem lingkungan. Kegiatan itu juga amat merugikan karena pelakunya mampu meraih keuntungan sekitar 200 miliar dolar Amerika saban tahun. (Xinhua/ Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan