Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara yang melarang anggotanya mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPR menyalahi aturan. Sikap tersebut dinilai menunjukkan kalau Kementerian Negara BUMN menolak diawasi DPR sebagai lembaga pengawas.
"Saya kira itu jelas satu yang menyalahi fungsi DPR, yaitu pengawasan. Kalau alasan (larangan)nya teknis, bisa kita maklumi. Tapi kalau substansi, itu menyalahi konstitusi. Itu bisa jadi celah penggunaan hak-hak konstitusi DPR," ujar Fadli di DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Fadli menegaskan kementerian bisa dipanggil paksa oleh DPR kalau sampai tiga kali mangkir dari panggilan.
"Itu ada mekanismenya, kalau tiga kali bisa panggil paksa. Kalau dia nggak mau berhubungan dengan DPR memangnya dia hidup di negara mana? Ini kan Republik Indonesia," kata Fadli yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR mengaku menerima surat yang diterbitkan oleh Menteri Rini agar untuk sementara waktu tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu Kementerian BUMN. Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Berikut ini adalah petikan isi surat edaran tersebut:
Maka kami dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP