Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) melakukan survei kebutuhan hidup layak untuk para jurnalis di Jakarta. Survei dilakukan bersamaan dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Setelah menghitung berbagai kebutuhan, AJI Jakarta dan FSPMI menetapkan upah untuk jurnalis tingkat reporter yang telah bekerja selama satu tahun lebih (setelah pengangkatan karyawan tetap) adalah Rp6.510.400 per bulan.
“Besaran upah
tersebut dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta pada 2015,” kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, dalam rilis yang diterima suara.com, Selasa (25/11/2014).
Besaran upah layak ini diperoleh dengan perhitungan dan analisis
terhadap 40 barang dan jasa menyangkut kebutuhan hidup layak bagi seorang jurnalis di Jakarta. Komponen yang mengambil porsi terbesar adalah makanan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Kedua ialah komponen
kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Sisanya adalah kebutuhan tempat tinggal dan sandang. Tingkat upah tersebut juga telah memperhitungkan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30%. “Upah layak tersebut habis untuk membiayai makanan dan kebutuhan penunjang kegiatan jurnalistik,” ujar Umar.
AJI Jakarta dan FSPMI mengimbau perusahaan media dan organisasi perusahaan media cetak, online dan radio dan televisi untuk menjadikan upah layak ini. sebagai acuan pengupahan. Upah yang pantas ini patut diberikan kepada jurnalis setingkat reporter yang masih lajang, dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat
menjadi karyawan tetap.
Dalam survei AJI Jakarta dan FSPMI terhadap 60 perusahaan media, ditemukan masih ada sejumlah perusahaan mengupah jurnalisnya, bahkan, di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp2,5 juta/bulan. Baru saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan.
Penetapan UMP sebesar Rp 2,7 juta/bulan ini kemudian akan menyusuli upah-upah jurnalis di 10 media yang kami survei. “Hal ini sangat ironi. Sebab, kenaikan upah jurnalis setiap tahunnya ternyata tidak seiring dengan kenaikan UMP. Sehingga diperkirakan setiap tahun media yang mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan UMP akan terus bertambah,” kata Abdul Manan, Ketua FSPMI.
Berita Terkait
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
-
EF EFEKTA dan AJI Jakarta Berkolaborasi, Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Jurnalis
-
AJI Jakarta Dukung Aksi Boikot Serikat Pekerja Google dan Amazon, yang Protes Kerja Sama dengan Israel
-
Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!