Suara.com - Penasihat hukum Imam Al-Hafitd, Hendrayanto menilai apa yang disampaikan jaksa dalam menjawab nota pembelaan klien terkesan mengada-ada.
Hal itu disampaikanya karena jaksa dinilai mencari-cari analisa fakta yuridis, yang sebenarnya tidak seperti yang disampaikan saksi dalam persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut tidak mempunyai bukti yang kuat, JPU terkesan mencari-cari analisa fakta yuridis yang tidak sesuai dengan keterangan saksi," kata Hendrayanto saat membacakan tanggapan atas jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa Hafitd dan juga dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Seperti diketahui, JPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ahmad Imam Al-Hafitd dan kekasihnya Assyifa Amadhani dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Keduanya dinilai telah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana sehingga menghilangkan nyawa Ade Sara. Jaksa menilai, dengan perbuatan kedua sejoli tersebut, garis keturunan keluarga Suroto sudah terputus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana