Suara.com - Penasihat hukum Imam Al-Hafitd, Hendrayanto menilai apa yang disampaikan jaksa dalam menjawab nota pembelaan klien terkesan mengada-ada.
Hal itu disampaikanya karena jaksa dinilai mencari-cari analisa fakta yuridis, yang sebenarnya tidak seperti yang disampaikan saksi dalam persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut tidak mempunyai bukti yang kuat, JPU terkesan mencari-cari analisa fakta yuridis yang tidak sesuai dengan keterangan saksi," kata Hendrayanto saat membacakan tanggapan atas jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa Hafitd dan juga dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Seperti diketahui, JPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ahmad Imam Al-Hafitd dan kekasihnya Assyifa Amadhani dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Keduanya dinilai telah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana sehingga menghilangkan nyawa Ade Sara. Jaksa menilai, dengan perbuatan kedua sejoli tersebut, garis keturunan keluarga Suroto sudah terputus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus