Suara.com - Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi orang yang membuang sampah sebarangan di Kota Bandung dengan mengerahkan relawan Pahlawan Urang Bandung (Prabu) di setiap sudut Kota Kembang.
"Denda bagi pembuang sampah diberlakukan di Kota Bandung mulai 1 Desember 2014, dasar hukumnya Perda K3 Kota Bandung. Minggu pertama ini sosialisasi, belum ada denda, namun pekan depan mulai diberlakukan," kata Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil di Bandung, Senin (1/12/2014).
Ia menyebutkan, denda bagi pembuang sampah sembarangan itu mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta tanpa pandang bulu. Denda itu berlaku bagi warga Kota Bandung maupun pendatang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Menurut Wali Kota, tujuan utama dari pemberlakuan denda itu tidak pada nilai denda, namun sebagai upaya menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam membudayakan buang sampah pada tempatnya.
"Dari upaya ini diharapkan ada perhatian dan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya," kata Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Wali Kota Bandung menyebut pengawasan atau pelapor bagi pembuang sampah sembaragan dilakukan oleh Pahlawan Urang Bandung atau Prabu. Prabu bertugas mencatat dan memfoto KTP orang yang membuang sampah sembarangan kemudian dilaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.
"Prabu tidak menjatuhkan denda, karena yang kompeten adalah Satpol PP Kota Bandung. Mereka hanya melaporkannya dan bertindak sebagai 'intel kebersihan'," kata Wali Kota.
Berita Terkait
-
Saddil Ramdani Kartu Truf Persib Bandung, Siap Curi Tiga Poin dari Selangor
-
Incar Tiket 16 Besar! Persib Bandung Tak Akan Kasih Ampun Selangor FC
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Mereka Tak Hanya Memadamkan Api, Tapi Menjaga Hidup yang Hampir Padam
-
Malaysia Jadi Rumah Kedua, Bojan Hodak: Saya Ingin Meraih Kemenangan di Selangor
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari