Suara.com - Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi orang yang membuang sampah sebarangan di Kota Bandung dengan mengerahkan relawan Pahlawan Urang Bandung (Prabu) di setiap sudut Kota Kembang.
"Denda bagi pembuang sampah diberlakukan di Kota Bandung mulai 1 Desember 2014, dasar hukumnya Perda K3 Kota Bandung. Minggu pertama ini sosialisasi, belum ada denda, namun pekan depan mulai diberlakukan," kata Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil di Bandung, Senin (1/12/2014).
Ia menyebutkan, denda bagi pembuang sampah sembarangan itu mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta tanpa pandang bulu. Denda itu berlaku bagi warga Kota Bandung maupun pendatang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Menurut Wali Kota, tujuan utama dari pemberlakuan denda itu tidak pada nilai denda, namun sebagai upaya menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam membudayakan buang sampah pada tempatnya.
"Dari upaya ini diharapkan ada perhatian dan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya," kata Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Wali Kota Bandung menyebut pengawasan atau pelapor bagi pembuang sampah sembaragan dilakukan oleh Pahlawan Urang Bandung atau Prabu. Prabu bertugas mencatat dan memfoto KTP orang yang membuang sampah sembarangan kemudian dilaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.
"Prabu tidak menjatuhkan denda, karena yang kompeten adalah Satpol PP Kota Bandung. Mereka hanya melaporkannya dan bertindak sebagai 'intel kebersihan'," kata Wali Kota.
Berita Terkait
-
Jadi Kiper Andalan Bhayangkara FC, Aqil Savik Ungkap Peran Penting Luizinho Passos
-
Ramon Tanque On Fire, Bojan Hodak Sumringah: Mesin Gol Persib Akhirnya Lengkap!
-
Bhayangkara FC Pulang Tanpa Poin, Munster: Kualitas Persib Terlihat di Sepertiga Akhir
-
Rekor Kandang Persib Bandung di BRI Super League 2025, Sapu Bersih Kemenangan
-
Alfeandra Dewangga Ungkap Kerja Keras di Balik Kemenangan Persib atas Bhayangkara FC
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India