Suara.com - Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi orang yang membuang sampah sebarangan di Kota Bandung dengan mengerahkan relawan Pahlawan Urang Bandung (Prabu) di setiap sudut Kota Kembang.
"Denda bagi pembuang sampah diberlakukan di Kota Bandung mulai 1 Desember 2014, dasar hukumnya Perda K3 Kota Bandung. Minggu pertama ini sosialisasi, belum ada denda, namun pekan depan mulai diberlakukan," kata Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil di Bandung, Senin (1/12/2014).
Ia menyebutkan, denda bagi pembuang sampah sembarangan itu mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta tanpa pandang bulu. Denda itu berlaku bagi warga Kota Bandung maupun pendatang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Menurut Wali Kota, tujuan utama dari pemberlakuan denda itu tidak pada nilai denda, namun sebagai upaya menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam membudayakan buang sampah pada tempatnya.
"Dari upaya ini diharapkan ada perhatian dan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya," kata Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Wali Kota Bandung menyebut pengawasan atau pelapor bagi pembuang sampah sembaragan dilakukan oleh Pahlawan Urang Bandung atau Prabu. Prabu bertugas mencatat dan memfoto KTP orang yang membuang sampah sembarangan kemudian dilaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.
"Prabu tidak menjatuhkan denda, karena yang kompeten adalah Satpol PP Kota Bandung. Mereka hanya melaporkannya dan bertindak sebagai 'intel kebersihan'," kata Wali Kota.
Berita Terkait
-
Gandeng Hengky Kurniawan, Run Like a Pro di Bandung Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Muda
-
Bobotoh Harap Bersabar! Debut Mariano Peralta Dipastikan Tertunda Gegara Ini
-
11 Pemain Asing Sudah Diamankan Persib Bandung untuk Arungi Musim 2026/2027
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026
-
10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
-
3 Moisturizer Symwhite 377 untuk Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review, Sudah BPOM
-
Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab
-
Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya
-
Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review