Suara.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan mengevaluasi pelaksanaan gerakan satu hari tanpa kendaraan pribadi dan dinas yang diberlakukan di lingkungan pemerintah daerah.
"Ya kami akan lakukan evaluasi, ada usulan misalnya lebih efektif dilaksanakan di hari Jumat. Ini akan kami kaji lagi, karena melaksanakan di hari Senin, ada banyak kegiatan, itu yang menjadi pertimbangan kami melaksanakannya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Senin (1/12/2014).
Gerakan satu hari tanpa kendaraan itu melarang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas selama beraktivitas di hari Senin.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor diimbau untuk menggunakan angkutan umum dan sepeda untuk berangkat kerja.
Imbauan itu dilaksanakan sejak Senin (24/11/2014) lalu, termasuk Senin ini yang terus dilaksanakan oleh pegawai di Pemerintah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya menggunakan sepeda untuk menghadiri upacara peringatan HUT ke-43 Korpri yang dilaksanakan di GOR Padjajaran. Sementara sejumlah pegawai ada yang menggunakan angkot, sepeda dan juga kendaraan pribadi.
Menurut Bima, kali kedua pelaksanaan gerakan sehari tanpa kendaraan pribadi masih berjalan, walau ada kendala teknis tetapi semangat pegawai Pemerintah Kota Bogor untuk menggiatkan gerakan tersebut cukup terasa.
"Hari pertama pelaksanaan terlihat aktivitas kendaraan terutama di seputaran Balai Kota menjadi sedikit sepi dari hari Senin biasanya. Begitu juga hari ini juga terasa sepi," kata Bima.
Bima mengakui bahwa tidak sepenuhnya pegawai yang menerapkan gerakan yang masih bersifat imbauan tersebut, terbukti masih ada beberapa aparat pemerintahan yang menggunakan kendaraan pribadinya.
"Dari 9.000 pegawai tentu belum semuanya menjalankan, tetapi setiap kali kita mencontohkan hari tanpa kendaraan pribadi, maka kita optimis lama kelamaan budaya naik angkot atau sepeda dapat ditumbuhkan," kata Bima. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
504 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka