Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum-Ham) Jabar, Danan Purnomo. menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, dapat dicabut jika kewajiban yang sudah ditentukan dilanggarnya.
"Jika semua ketentuan dilanggar, pembebasan bersyarat dapat dicabut lagi," kata Danan kepada wartawan di Bandung, Senin (1/12/2014).
Ia menuturkan, pembebasan bersyarat itu bukan berarti tidak memiliki kewajibannya sebagai narapidana.
Pollycarpus, lanjut dia, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan harus memberitahukan jika pergi ke luar kota atau luar negeri.
"Dengan pembebasan bersyarat ini tidak otomatis terpidana menjadi bebas, dia harus wajib lapor," katanya.
Ia menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya hak terpidana sudah menjalani duapertiga masa tahanan dari total masa tahanan 14 tahun.
Ia menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 14 KUHPidana, UU Pemasyarakatan dan PP No 32/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Terpidana.
"Kami hanya melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku secara umum," katanya.
Jika hak terpidana itu tidak dipenuhi, kata dia, maka pihaknya dapat dipidanakan karena melanggar HAM.
"Kalau itu (pembebasan bersyarat) tidak diberikan, kami bisa melanggar HAM," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam
-
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
-
Rajapati dalam Pesawat, 17 Tahun Memburu Dalang Peracun Munir
-
Bunuh Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Akhirnya Bebas Murni
-
KASUM Desak Pembebasan Pollycarpus Dibatalkan
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?