Suara.com - Sejumlah kasus besar sampai membuat Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 hakim agung. Formasi ini terbilang langka, karena sifatnya jarang. Adapun hal itu kekinian tengah menjadi sorotan usai jajaran tersebut ditugaskan dalam kasus Ferdy Sambo.
Sebelum menangani perkara Ferdy Sambo, MA juga sempat menurunkan formasi serupa dalam beberapa kasus lainnya. Mulai dari Djoko Tjandra, Akbar Tanjung, hingga Antasari Azhar, berikut kasus-kasus besar yang ditangani 5 hakim agung bahkan lebih.
Djoko Tjandra
MA menurunkan lima hakim agung saat mengadili PK Djoko Tjandra yang terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun majelis hakim itu, yakni Andi Samsan Nganro, Surya Jaya, Suhadi, Eddy Army, serta Sri Murwahyuni.
Alasan kasus Djoko Tjandra sampai menurunkan 5 hakim agung lantaran ia menyuap sejumlah pihak serta membuat KTP palsu. Atas dasar itu, ia pun divonis 9 tahun kurungan penjara. Sementara untuk Jaksa Pinangki dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Di mana awalnya ia dihukum 10 tahun penjara. Meski begitu, Pinangki saat ini sudah bebas. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3,5 tahun, Tommy Sumardi 2 tahun, Andi Irfan 6 tahun, dan Anita Kolopaking 2,5 tahun.
Akbar Tanjung
Sosok yang sempat dikenal sebagai Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung pun sempat diadili oleh 5 hakim agung di tingkat kasasi. Alasannya, karena ia terlibat kasus korupsi hingga menerima hukuman 3 tahun penjara di tingkat pertama serta banding.
Saat itu, MA menurunkan 5 hakim agung, yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Muchsin, Abdul Rachman Saleh, dan Arbijoto. Namun, pada 12 Februari 2004, MA membebaskan Akbar Tanjung. Sebab, ia dinilai tak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
MA hanya menghukum dua terdakwa lain yakni Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. MA menilai perbuatan Akbar Tanjung sebagai Mensesneg tidak bisa dipidana. Sementara dalam sidang, Abdul Rahman Saleh dissenting opinion dan menyatakan Akbar terbukti korupsi.
Ayin
Arthalyta Suryani atau Ayin didakwa usai ketahuan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Awalnya, ia dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan PK. Atas dasar ini, MA pun menurunkan 5 hakim agung yang hasilnya menyunat hukumannya.
Hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M itu memangkas hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun. Di sisi lain, Krisna Harahap menilai PK Ayin harusnya ditolak. Meski begitu, Ayin kini sudah bebas.
Mantan pilot Garuda, Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir. Dalam sidang PK yang diajukan jaksa, ia diadili oleh 5 hakim agung. Kelima hakim ini adalah Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, serta Parman Soeparman.
Tag
Berita Terkait
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
-
Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama
-
Tak Muluk-Muluk, Ini Yang Diminta Wenny Ariani dari Rezky Aditya
-
Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...
-
Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran