Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.
Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai penrima dan Antonio Bambang Djatmiko yag merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa sebagai pemberi hadiah.
Sedangkan kedua tersangka lainnya adalah bekerja sebagai perantara dimana Rauf adalah tersangka perantara dari pihak pemberi dan Darmono yang adalah seorang anggota TNI AL berfugnsi sebagai perantara dari penerima.
"Berdasarkan hasil ekspose, kita menetapkan FAI, ADB, DRM dan RF sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(2/12/2014).
Atas perbuatannya tersebut pimpinan KPK bersama divisi penindakan memutuskan bahwa terhadap Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara terhadap Fuad Amin Imron dan Rauf sebagai penerima dan perantara dikenakan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk anggota TNI, Darmono meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak menanganinya, karena sudah diserahkan kepada peradilan militer.
Saat ini, Direktur PT Media Karya Sentosa sebagai pemberi akan ditahan di rutan KPK sedangkan Politisi Gerindra, Fuad bersama perantaranya Rauf ditahan di Rutan Guntur.
Tag
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!