Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membatasi kegiatan, pertemuan, dan rapat di luar kantor.
"Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 900/7963 tentang Pembatasan Kegiatan, Pertemuan, dan Rapat di Luar Kantor," kata Kepala Bagian Humas Setda DIY Iswanto di Yogyakarta, Kamis (4/12/2014).
Surat edaran itu, kata dia, ditujukan kepada para bupati dan wali kota, sekretaris DPRD, dan pejabat di lingkungan Pemerintah DIY.
Menurut dia, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan, Pertemuan, dan Rapat di Luar Kantor.
"Hal itu dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan, pertemuan, dan rapat di luar kantor," katanya.
Ia mengatakan dalam surat edaran itu gubernur DIY menginstruksikan pelaksanaan seluruh kegiatan instansi pemerintah agar dilakukan di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
"Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya," katanya.
Selain itu juga penghentian rencana kegiatan konsinyering atau focus group disscussion dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor seperti di hotel, villa, cottage, dan resort selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan, pertemuan, dan rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN dan RB.
"Bupati dan wali kota serta para pejabat diminta meneruskan surat edaran itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Apa Beda Gelar Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara? Ini Penjelasannya
-
Siapa Pejabat yang Salip Mobil Sultan HB X di Lampu Merah? Pengawalannya Beda Jauh!
-
Pembongkaran Parkiran Abu Bakar Ali: Antara Penataan Malioboro dan Nasib Masyarakat
-
Iringi Sri Sultan Hamengku Buwono X Saat Demo, Ini 4 Gendhing Kurmat Dalem yang Sakral
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara