Suara.com - Sepasang kekasih terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (9/12/2014).
Pihak kuasa hukum Assyifa, Syafri Noer mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi vonis. Namun, apabila hakim menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai tuntutan jaksa, maka dirinya akan mengajukan banding.
"Kami berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan dakwaan ketiga, dan kalau hukumannya sesuai tuntutan jaksa, kami jelas akan banding," kata Syafri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/12/2014).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Putri Tunggal Bapak Suroto.
Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan berdasarkan keterangan pengadilan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara.
Setelah membunuh, kedua sejoli tersebut membuang jenazah korban di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur.Jenazah ditemukan Rabu pagi (5/3). Sehari kemudian, polisi berhasil menangkap Hafidt dan Assyifa di tempat terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus