Suara.com - Dua sedjoli terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Ayah almarhum Ade Sara, Suroto tiba di pengadilan sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangannya di dampingi istrinya Elisabeth serta beberapa anggota keluarga besarnya.
Suroto mengungkapkan, dirinya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadiri sidang vonis terhadap kedua terdakwa pembunuh buah hatinya.
"Persiapan doa pagi," ujar Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Suroto berharap, kedua pembunuh anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal dan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapan majelis hakim memberikan hukuman sesuai JPU, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap putri tunggal Suroto.
Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa