Suara.com - Mulai Rabu, 17 Desember 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat , Jalan MH Thamrin, hingga Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Uji coba akan diterapkan setiap hari selama 24 jam, termasuk hari libur, selama sebulan. Aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum, sementara sepeda motor operasional dinas pemerintah dan polisi tidak dikenakan aturan itu.
Ada sejumlah alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut. Di antaranya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pengguna sepeda. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhamad Akbar, jumlah kasus kematian dalam kecelakaan kendaraan roda dua selama tiga tahun, dari 2011 sampai 2013, tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 1.900 orang.
Alasan berikutnya ialah untuk mengurangi tingkat kepadatan arus lalu lintas, terutama di jalan protokol. Pembatasan sepeda motor di jalan raya juga dimaksudkan pemerintah untuk membuat para penggunanya memanfaatkan moda transportasi massal yang sekarang sedang terus menerus diperbaiki.
Tentu saja, kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kalangan yang pro menerima aturan ini sebagai hal yang positif, tetapi mereka juga meminta pemerintah betul-betul memperbaiki sarana dan prasarana transportasi massal, terutama dari sisi tingkat keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu.
Sedangkan kalangan yang kontra menilai seharusnya yang dibatasi peredarannya adalah mobil pribadi. Soalnya, banyak mobil yang isinya hanya satu atau dua orang saja, tapi keberadaan mobil-mobil mereka di jalanan sangat berkontribusi pada kemacetan dan kesemrawutan.
Kalangan kontra juga mengritik petugas pemerintah dan polisi tidak tegas menindak sopir angkot yang parkir sembarangan di pinggir jalan, kemudian mengoperasikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Sikap sopir angkot seperti itu, mereka nilai juga menjadi biang macet Ibu Kota yang sesungguhnya.
Pemerintah Jakarta mengapresiasi kritik dari warganya. Pemerintah berjanji untuk menjadikan kritik tersebut sebagai bahan untuk perbaikan secara terus menerus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan apapun hasil dari evaluasi uji coba larangan sepeda motor di Jalan MH. Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat, kebijakan tersebut nanti akan tetap diberlakukan secara permanen. Pokoknya, kata Ahok, warga harus beralih ke transportasi massal.
"Ga ada yang ga sukses, pokoknya Jakarta mesti larang motor pokoknya, harus dipaksain, karena ga ada teorinya, kalau larang motor harus dipelajarin kan, di seluruh dunia ga ada teorinya larang motor, paksa aja untuk naik bus," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Terkait dengan uji coba pertengahan Desember ini, pemerintah Jakarta telah mengantisipasi dampak yang mungkin timbul. Misalnya dampak banyak parkir liar di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat sampai Thamrin.
Pemerintah telah menyiapkan tempat parkir untuk pengguna sepeda motor, yaitu di gedung-gedung sekitar Jalan Medan Merdeka Barat- Thamrin. Tak hanya itu, juga disediakan bus gratis untuk mengantarkan mereka ke halte-halte Transjakarta terdekat.
Pemerintah menyadari fasilitas tempat parkir dan bus tingkat gratis yang tersedia saat ini masih terbatas. Untuk bus saja baru ada 10 armada. Untuk itu, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, pemerintah telah mengatur jalur alternatif bagi mereka yang tetap ingin menggunakan sepeda motor.
Bus tingkat gratis yang disediakan pemerintah nanti akan melayani penumpang mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan estimasi waktu tunggu 10-15 menit per bus.
Daftar 12 tempat parkir yang disediakan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga