- Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi SUV berinisial LPR sebagai tersangka atas kasus tabrak lari di Jalan Raya Kalimalang.
- Insiden kecelakaan pada 2 Mei tersebut mengakibatkan pedagang buah berinisial KA mengalami luka serius di bagian kepala.
- Polisi tidak menahan tersangka karena pihak keluarga memberikan jaminan kooperatif selama proses hukum berlangsung sesuai aturan berlaku.
Suara.com - Kasus tabrak lari yang menimpa seorang pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, memasuki babak baru. LPR (47), pengemudi SUV Mitsubishi Pajero Sport yang sempat melarikan diri usai menabrak korban, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (2/5) tersebut.
“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
LPR dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab saat mengemudikan kendaraannya.
Ojo menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka terancam Pasal 311 terkait tindakan mengemudi secara berbahaya dengan sengaja, serta Pasal 312 yang mengatur tindak pidana tabrak lari.
Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka
Meski sudah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap LPR. Keputusan ini diambil lantaran pihak keluarga memberikan jaminan bahwa LPR akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucap Ojo.
Baca Juga: Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
Selain adanya jaminan keluarga, Ojo menyebut alasan subjektif penyidik menjadi pertimbangan utama. Polisi meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pelarian LPR berakhir setelah tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mobil Pajero hitam miliknya.
"Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP," kata Ojo Ruslani, Senin lalu. Namun, saat itu pihak kepolisian belum merinci detail identitas pelaku.
Secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, membeberkan kronologi kecelakaan tersebut.
Peristiwa bermula pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di dekat Halte Agraria, Duren Sawit.
Berita Terkait
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mengapa Kecelakaan Kereta Masih Terjadi di Era Modern? Ini Alasan di Balik Tragedinya
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?