Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz memutuskan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Dukungan terhadap Perppu Pilkada merupakan salah satu dari lima keputusan Musyawarah Kerja Nasional I yang digelar tanggal 10-12 Desember 2014 di Hotel Luwansa, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
"PPP merasa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dapat dipahami secara politis sebagai ikhtiar menegakkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Djan Faridz saat memberikan keterangan pers di arena Mukernas.
Meski demikian, PPP Djan Faridz memutuskan tidak akan meninggalkan Koalisi Merah Putih yang dulu bersama-sama meloloskan UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD, yang kemudian dibatalkan oleh Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sementara kita masih di KMP, tapi kita berusaha menjadi kekuatan yang kuat dan penyeimbang," ujar Djan Faridz.
Mukernas I, kata Djan, juga merekomendasikan agar pemilu yang akan datang menggunakan sistem yang lebih demokratis, tidak membuang suara rakyat, serta bisa meminimalisasi ongkos pemilu.
Mukernas I juga merekomendasikan kepada DPP dalam konteks visi dan misi kebangsaan maupun orientasi pada pembangunan kehidupan politik kenegaraan yang lebih stabil dan demokratis harus didudukkan dalam khittah dan prinsip perjuangan partai.
Dia menegaskan, PPP tetap konsisten sebagai partai amar ma'ruf nahi munkar, artinya dalam konteks kepemimpinan nasional akan terus mendorong dan mendukung segala yang baik serta mencegah dan mengkritisi dengan hikmah segala yang dianggap buruk. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar