News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2014 | 21:56 WIB
Suara.com

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz memutuskan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Dukungan terhadap Perppu Pilkada merupakan salah satu dari lima keputusan Musyawarah Kerja Nasional I yang digelar tanggal 10-12 Desember 2014 di Hotel Luwansa, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

"PPP merasa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dapat dipahami secara politis sebagai ikhtiar menegakkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Djan Faridz saat memberikan keterangan pers di arena Mukernas.

Meski demikian, PPP Djan Faridz memutuskan tidak akan meninggalkan Koalisi Merah Putih yang dulu bersama-sama meloloskan UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD, yang kemudian dibatalkan oleh Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sementara kita masih di KMP, tapi kita berusaha menjadi kekuatan yang kuat dan penyeimbang," ujar Djan Faridz.

Mukernas I, kata Djan, juga merekomendasikan agar pemilu yang akan datang menggunakan sistem yang lebih demokratis, tidak membuang suara rakyat, serta bisa meminimalisasi ongkos pemilu.

Mukernas I juga merekomendasikan kepada DPP dalam konteks visi dan misi kebangsaan maupun orientasi pada pembangunan kehidupan politik kenegaraan yang lebih stabil dan demokratis harus didudukkan dalam khittah dan prinsip perjuangan partai.

Dia menegaskan, PPP tetap konsisten sebagai partai amar ma'ruf nahi munkar, artinya dalam konteks kepemimpinan nasional akan terus mendorong dan mendukung segala yang baik serta mencegah dan mengkritisi dengan hikmah segala yang dianggap buruk. (Antara)

Load More