Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui kejaksaan kembali akan melakukan eksekusi terhadap lima terpidana hukuman mati. Berdasarkan informasi yang didapat Yayasan LBH Indonesia, tempat kelima terpidana tersebut, yakni dua berada di Batam, dua di Nusakambangan, dan satu di Tangerang.
Koordinator Bidang Sipil dan Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin mengatakan hukuman mati dalam perspektif HAM merupakan perampasan terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak dasar bagi setiap orang.
Hak hidup seseorang merupakan hak yang tidak dapat di hilangkan dan dialihkan dalam keadaan apapun dan waktu kapanpun. Konstitusi Indonesia, katanya, juga melindungi hak hidup tersebut, selain itu hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan pemidanaan.
Ainul menambahkan tujuan pemidanaan adalah untuk membina terhadap terpidana dalam konsep pemasyarakatan dengan bertujuan untuk memperbaiki terpidana menjadi bagian dari masyarakat untuk menjadi manusia seutuhnya. Namun faktanya, kata dia, Indonesia sampai sekarang masih menegasikan hal tersebut di atas.
"Pemberlakuan hukuman mati juga cacat norma hukum. Selain itu hukuman mati juga menerapkan hukum ganda pada setiap pelaksanaannya dan tidak memiliki kepastian hukum atau waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati," kata Ainul dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada suara.com, Minggu (14/12/2014).
Dikatakan, secara sosiologis juga tidak ada pembuktian ilmiah bahwa hukuman mati dapat mengurangi tindak pidana tertentu, artinya hukuman mati telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh YLBHI, terpidana mati yang menunggu eksekusi kurang lebih sebanyak 116 terpidana. Dari sekian banyak jumlah terpidana mati tersebut, rata-rata tindak kejahatan yang dilakukan adalah terkait dengan narkoba, pembunuhan, dan terorisme. Banyaknya jumlah hukuman mati, menunjukkan bahwa hukuman mati tidak signifikan dalam memberikan efek jera, kata Ainul.
Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati dalam bulan Desember 2014 ini, YLBHI mengingatkan kepada pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla untuk menghentikan rencana eksekusi tersebut. Selanjutnya Jokowi dan Jusuf Kalla harus melakukan tindakan yang serius dalam rangka menuju penghapusan pidana mati. Sambil menunggu prosesnya, Jokowi dan Jusuf Kalla harus segera mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas