Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui kejaksaan kembali akan melakukan eksekusi terhadap lima terpidana hukuman mati. Berdasarkan informasi yang didapat Yayasan LBH Indonesia, tempat kelima terpidana tersebut, yakni dua berada di Batam, dua di Nusakambangan, dan satu di Tangerang.
Koordinator Bidang Sipil dan Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin mengatakan hukuman mati dalam perspektif HAM merupakan perampasan terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak dasar bagi setiap orang.
Hak hidup seseorang merupakan hak yang tidak dapat di hilangkan dan dialihkan dalam keadaan apapun dan waktu kapanpun. Konstitusi Indonesia, katanya, juga melindungi hak hidup tersebut, selain itu hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan pemidanaan.
Ainul menambahkan tujuan pemidanaan adalah untuk membina terhadap terpidana dalam konsep pemasyarakatan dengan bertujuan untuk memperbaiki terpidana menjadi bagian dari masyarakat untuk menjadi manusia seutuhnya. Namun faktanya, kata dia, Indonesia sampai sekarang masih menegasikan hal tersebut di atas.
"Pemberlakuan hukuman mati juga cacat norma hukum. Selain itu hukuman mati juga menerapkan hukum ganda pada setiap pelaksanaannya dan tidak memiliki kepastian hukum atau waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati," kata Ainul dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada suara.com, Minggu (14/12/2014).
Dikatakan, secara sosiologis juga tidak ada pembuktian ilmiah bahwa hukuman mati dapat mengurangi tindak pidana tertentu, artinya hukuman mati telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh YLBHI, terpidana mati yang menunggu eksekusi kurang lebih sebanyak 116 terpidana. Dari sekian banyak jumlah terpidana mati tersebut, rata-rata tindak kejahatan yang dilakukan adalah terkait dengan narkoba, pembunuhan, dan terorisme. Banyaknya jumlah hukuman mati, menunjukkan bahwa hukuman mati tidak signifikan dalam memberikan efek jera, kata Ainul.
Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati dalam bulan Desember 2014 ini, YLBHI mengingatkan kepada pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla untuk menghentikan rencana eksekusi tersebut. Selanjutnya Jokowi dan Jusuf Kalla harus melakukan tindakan yang serius dalam rangka menuju penghapusan pidana mati. Sambil menunggu prosesnya, Jokowi dan Jusuf Kalla harus segera mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Kejagung Bongkar Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Bukti TPPU
-
Bukan Sebagai Saksi, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Sebagai Tersangka
-
Tegaskan Bukan Hadiah, Kejagung Terima Opini WTP ke-10 dari BPK RI
-
Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah Cuma Nunduk Saat Digiring Pamdal
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
4 Rekomendasi Gentle Cleanser Low pH untuk Jaga Skin Barrier, Kulit Lembap Tanpa Sensasi Ketarik
-
5 Cara Memilih AC Hemat Listrik dengan Teknologi Inverter, Bebas Tagihan Membengkak
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Shin Tae-yong Sesumbar Jelang Debut di Super League Yakin Persija Sikat Borneo FC
-
Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi
-
Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya
-
Tokoh Adat Badui Jaro Saidi Putra Wafat, Sosok Penting di Balik Ritual Seba
-
Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang
-
42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi
-
Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!