Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon menilai sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly atas konflik di internal Partai Golkar sudah tepat dan sejalan dengan undang-undang. Yasonna mengembalikan dua laporan dari kelompok DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik.
"Kalau memang benar Menkumham kembalikan ke internal partai, itu memang sejalan dengan UU. Karena urusan parpol itu urusan internal partai. Jadi menurut UU parpol, pemerintah tidak bisa intervensi karena masalah internal di selesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Wakil Ketua DPR bidang politik hukum dan kriminal itu di DPR, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dua kelompok tersebut juga sama-sama memiliki mahkamah partai. Menurut Fadli, mana yang lebih tepat bisa dilihat dari konstitusi partai dan AD/ART partai.
"Tidak ada kubu, mahkamah partai harus berpihak pada konstitusi partai, AD/ART. Tidak bisa, nanti terjadi chaos. Nggak bisa orang kumpul-kumpul lalu nanti adakan munas, muktamar dan lain-lain. Harus dilihat prosesnya seperti apa, karena di tiap kongres adalah forum tertinggi dalam tiap parpol. Mereka harus dapat mandat, orang jelas, DPD-DPC yang hadir dan dapat surat mandat. Kan gitu tiap parpol punya sistem itu. Sehingga tidak bisa orang kumpul disebut munas," kata Fadli.
Fadli menambahkan keputusan Kemenkumham tidak sertamerta mengubah susunan fraksi yang sudah ada di DPR.
"Apalagi itu (fraksi Golkar baru), tidak ada itu. Yang legal sejauh ini kan ARB dan Idrus Marham. Kalau mau nunggu setelah itu, tidak bisa perubahan-perubahan itu," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum bisa menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna mengembalikan dua laporan dari kelompok DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada.
"Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa masih terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golongan Karya, mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepengurusan. Sehingga Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan dari kedua permohonan tersebut. Kami berharap perselisihan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme partai," kata Yasonna, Selasa (16/12/2014).
Pengembalian permasalahan kepada internal ini, kata Yasonna, mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dengan demikian, Kemenkumham saat ini masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar sebelumnya yaitu hasil dari Munas Riau 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan