Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menanggapi permohonan penetapan susunan kepengurusan Partai Golkar yang masing-masing diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie dan kubu Akbar Tandjung.
Kemenkumham menganggap perselisihan Partai Golkar merupakan perselisihan internal dan harus terlebih dulu diselesaikan antara pihak yang berselisih. Sehingga, Kemenkumham tidak memutuskan kepengurusan salah satu kubu, baik hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali maupun hasil Munas Jakarta.
"Setelah kami pertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dan dokumen yang sudah kami terima, kami simpulkan masih ada perselisihan dalam internal Partai Golkar yang seharusnya Kememkumham tidak boleh intervensi keputusan tersebut," kata Menkumham, Yasonna Hamongan Laoly di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Yasonna menambahkan, dengan berat hati menyerahkan keputusan tersebut pada internal partai. Karena menurutnya, kedua kubu berbeda dalam melihat konstitusi partai yaitu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kami dengan berat hati sebenarnya tidak memberikan jawaban atas perselisihan ini," tambahnya.
Menurutnya, masih ada mahkamah partai yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, dan kalau pun tidak dapat diselesaikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan ke pengadilan.
"Kami minta Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik, melalui musyawarah mufakat internal. Kami kembalikan ke internal Partai Golkar, itu yang kami putuskan. Internal partai dapat diselesaikan melaui Mahkamah Partai, kalau tidak melalui pengadilan, atau mungkin melalui Munas islah," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!