Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menanggapi permohonan penetapan susunan kepengurusan Partai Golkar yang masing-masing diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie dan kubu Akbar Tandjung.
Kemenkumham menganggap perselisihan Partai Golkar merupakan perselisihan internal dan harus terlebih dulu diselesaikan antara pihak yang berselisih. Sehingga, Kemenkumham tidak memutuskan kepengurusan salah satu kubu, baik hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali maupun hasil Munas Jakarta.
"Setelah kami pertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dan dokumen yang sudah kami terima, kami simpulkan masih ada perselisihan dalam internal Partai Golkar yang seharusnya Kememkumham tidak boleh intervensi keputusan tersebut," kata Menkumham, Yasonna Hamongan Laoly di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Yasonna menambahkan, dengan berat hati menyerahkan keputusan tersebut pada internal partai. Karena menurutnya, kedua kubu berbeda dalam melihat konstitusi partai yaitu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kami dengan berat hati sebenarnya tidak memberikan jawaban atas perselisihan ini," tambahnya.
Menurutnya, masih ada mahkamah partai yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, dan kalau pun tidak dapat diselesaikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan ke pengadilan.
"Kami minta Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik, melalui musyawarah mufakat internal. Kami kembalikan ke internal Partai Golkar, itu yang kami putuskan. Internal partai dapat diselesaikan melaui Mahkamah Partai, kalau tidak melalui pengadilan, atau mungkin melalui Munas islah," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan