Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memutuskan mengembalikan perselisihan Partai Golkar ke internal partai.
Hal itu dilakukannya karena melihat kedua musyawarah tersebut sama-sama lengkap dokumennya dan juga sah.
Menkumham mengakui jika pihaknya memenangkan salah satu kubu, maka dirinya dapat dinilai pemerintah ikut campur dalam perselisihan internal partai tersebut.
"Kalau kita memutuskan, nanti dibilang pemerintah intervensi lagi," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Menurutnya, apa yang terjadi dengan laporan Golkar berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikatakannya terdapat perbedaan waktu dalam hal melaporkannya ke Kemenkumham. Oleh karena itu pihaknya dapat memutuskannya bahwa ada Muktamar yang sah.
Dia mengaku, terkait dengan perselisihan Golkar ini, pihaknya didesak untuk memberikan keputusan pada hari yang sama, karena dilaporkan pada hari yang sama pula.
"Dengan situasi PPP, ini berbeda, sekarang ini kita dipaksa untuk mengambil keputusan, karena dilaporkan pada hari yang sama," jelasya.
Dia juga menilai bahwa apa yang dilakukannya sudah maksimal, karena semuanya sudah dilihat dari berbagai aspek, khususnya aspek perundang-undangan. Dan menurutnya, kedua Munas tersebut sah, hanya ada perselisihan yang harus diselesaikan oleh internal partai.
"Kami sudah membentuk tim untuk mengkaji dokumen, sesuai aspek perundang-undangan, kami melihat Partai Golkar ini partai yang besar dan kedua yang berselisih ini bersaudara, kami berharap ini dapat diselesaikan di Internal partai," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?