Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta supaya kepala daerah untuk tidak melakukan pesta perkawinan secara mewah. Hal itu sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran negara.
"Kalau mau ada pesta kawin, ya masih ada waktu 2 minggu sebelum tahun depan. Januari depan cuma bisa 400 undangan. Undangan yang kita kenal dan yang kenal kita. Jangan diundang sampai 3 ribu orang," ujar JK dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Aturan ini memang sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Aturan yang dituangkan dalam surat edaran ini, akan diberlakukan pada 1 Januari 2015.
"Memang ini tidak enak, tapi lama-lama enak. Jepang dan Amerika juga maju. Mari kita kembali pada struktur sosial yang baik yaitu tak berlebihan," singgung JK.
JK juga membandingkan pada saat era Presiden Suharto. Pada zaman itu, kata JK, undangan acara pernikahan kepala daerah hanya dibatasi sebanyak 200 orang saja.
"Zaman Pak Harto itu 200 selebihnya lewat surat doa restu, mau nikah hanya tanggal sekian, tanpa tempatnya. Agama katakan agar diketahui orang, tak perlu hadir. Ini bukan sok-soakan pemerintah, tapi supaya lebih baik," ujarnya.
Untuk diketahui, acara ini mengumpulkan ratusan kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota. Acara ini dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMJN) Periode 2015-2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK