Suara.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengadakan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014). Padahal sementara itu, ada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menyerukan penyelenggara negara untuk tidak melakukan rapat di hotel.
Terkait hal itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago berdalih, acara Musrenbangnas ini sengaja dilakukan di hotel karena tempatnya yang memadai. Untuk diketahui menurutnya, acara Musrenbangnas ini menghadirkan ribuan undangan yang antara lain terdiri dari para kepala daerah dan jajarannya.
"Di mana gedung pemerintah bisa menampung orang sebanyak ini?" tanya Andrinof, saat ditanya wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Andrinof pun mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMJN) periode 2015-2019.
Dikatakan Andrinof lagi, meski acaranya di hotel, pihaknya sendiri pada prinsipnya tetap melakukan penghematan. Termasuk saat mengadakan Musrenbang Regional di lima kota Indonesia, pihaknya pun menurutnya menggunakan gedung pemerintahan daerah setempat.
"Prinsipnya memang penghematan. Tapi kita gelar di daerah pun, itu kita pakai gedung pemerintah. (Sekarang) Kan semua dikumpulkan di sini," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah