Suara.com - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon menenggelamkan lagi dua kapal ikan berbendera Papua Nugini (PNG) di Teluk Ambon, Minggu (21/12/2014).
Aksi TNU ini menambah lagi jumlah kapal ikan asing nakal yang ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Kadispen Lantamal IX Ambon Mayor Laut Eko Budimansyah dalam rilis yang diterima suara.com menyampaikan, kalau kedua kapal berbendera PNG itu malah dinahkodai oleh warga Thailand.
TNI AL juga menangkap puluhan warga Thailand dan Kamboja yang bekerja menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di dua kapal tersebut.
Di dalam kedua kapal itu juga ditemukan muatan 243 ton ikan yang sudah ditangkap para nelayan asing.
Berikut data dua kapal yang ditangkap:
1. Kapal Century 4, bermuatan 200 ton ikan campur, berbendera PNG dan ABK total 58 orang.
2. Kapal Century7, bermuatan 43 ton ikan campur, berbendera PNG dan ABK total 17 orang.
Berita Terkait
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
KKP Sikat Habis! Kapal Filipina dengan Jaring Seluas 2 Lapangan Bola Ditangkap!
-
Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
-
Operasi KKP Tangkap Kapal Ilegal Asal Rusia yang Berkeliaran di Laut Arafura
-
Ancaman Denda Rp 2 M Bagi Kapal Pencari Ikan Ilegal yang Kantongi Identitas Abal-Abal
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang