Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo.
Kapal tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, tangkapan saat ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya.
Pria yang karib disapa Ipunk ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna," kata Ipunk, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ipunk, ditemukan sedikitnya ada 32 awak berkewarganegaraan Filipina dalam kapal tersebut.
Selain itu, kapal ilegal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
Dalam menangkap kapal tersebut, kata Ipunk, pihaknya menerjunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance),
Saat ini, proses hukum terkait kapal tersebut sedang dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.
Baca Juga: Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan
"FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Ipunk.
Tertibkan 10 rumpon Filipina
Selain menyita satu buah kapal motor dan meringkus 36 ABK, kata Ipunk, pihaknya juga telah menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina.
Rumpon merupakan alat bantu penangkap ikan yang digunakan agar ikan lebih mudah tertangkap.
Ipunk menduga jika rumpon tersebut merupakan satu kesatuan usaha dengan FV Princess Janice-168.
“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan," ungkap Ipunk.
Berita Terkait
-
Menteri KKP Didesak Pertanggungjawabkan Jabatan Secara Moral-Politik Buntut Pagar Laut, Layak Direshuffle?
-
KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa
-
Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Dihentikan Paksa! KKP Tindak Tegas Pelanggaran Oleh PT CPS
-
Menteri KKP Diolok-olok usai Sebut Pagar Laut Tangerang Mirip Reklamasi Alami, Sindiran Profesor Sulfikar Nyelekit!
-
Tak Hanya Ganggu Nelayan, Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Ganggu Operasional PLTU
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
-
Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!
-
Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan