Suara.com - Seekor orangutan yang berada di kebun binatang di Argentina dibebaskan dan dipindahkan ke tempat penampungan setelah pengadilan menyatakan hewan tersebut sebagai non-human person alias orang non-manusia.
Keputusan pengadilan itu menyusul petisi habeas corpus yang diajukan oleh pecinta binatang. Petisi itu biasanya diajukan untuk menantang legalitas dari orang yang ditahan atau dipenjara.
Petisi itu diajukan pada November lalu atas penahanan Sandra, orangutan berusia 29 tahun asal Sumatera di kebun binatang di Buenos Aires, Argentina. Kelompok pembela hak binatang (AFADA) mengungkapkan, orangutan mempunyai fungsi kognitif dan harus diperlakukan sebagai sebuah obyek.
Pengadilan akhirnya sepakat bahwa Sandra yang lahir di Jerman sebelum ditransfer ke Argentina dua dekade lalu, layak untuk mendapatkan hak dasar dari orang non-manusia.
“Ini membuka jalan bagi orangutan lain dan juga mahluk hidup lain yang diperlakukan secara tidak adil di kebun binatang, tempat sirkus dan juga laboratorium penelitian,” kata pengacara dari AFADA, Paul Buompadre. (HuffingtonPost)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan