Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur, menurunkan sejumlah baliho berunsur Suku, Agama, Ras (SARA), yakni imbauan Umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2015 yang dipasang secara ilegal.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Malang, Andang R, Rabu (24/12/2014), mengatakan sejumlah baliho yang bertuliskan imbauan kepada Muslim untuk tidak mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru itu tidak memiliki izin alias ilegal, sehingga ditertibkan.
"Tugas kami sebagai penegak aturan, ya mencopoti baliho atau reklame yang melanggar, baik tidak berizin atau yang izinnya sudah habis. Sebelum mencopoti baliho tersebut, kami juga berkoordinasi dengan petugas ketertiban kecamatan," ujarnya.
Baliho yang dicopot sebanyak 30 buah dan hampir semua bertuliskan "Muslim yang baik tidak mengucapkan selamat Natal serta tidak merayakan Natal dan Tahun Baru".
Dalam baliho itu juga tercantum logo sejumlah institusi, seperti Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah, Forum Takmir Masjid Kota Malang, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, dan Radio Dakwah Islamiyah, namun siapa yang memasang baliho tersebut masih belum diketahui.
Baliho tanpa izin itu terpasang di berbagai titik dan merata di lima kecamatan yang ada di kota itu, yakni Kecamatan Kedungkandang, Sukun, Lowokwaru, Blimbing, dan Klojen.
Menanggapi maraknya baliho imbauan untuk tidak mengucapkan Natal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, KH Badilowi Muslich, menegaskan MUI tidak pernah memasang spanduk larangan bagi Muslim untuk mengucapkan selamat Natal.
"Kami tidak memasang spanduk itu, bahkan kami dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)sudah mengingatkan agar menjaga kerukunan umat secara bersama," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Singgung Pihak yang Nyinyir, Prabowo: Kita Akan Bekerja dengan Bukti
-
Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet
-
Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar