Suara.com - Sebuah video aksi mesum berdurasi sekitar dua menit, belakangan menghebohkan warga Bangka Tengah, Bangka Belitung. Hal itu terutama karena diduga pemerannya adalah orang Bangka, serta bahwa perbuatan itu dilakukan di kawasan pantai daerah tersebut.
"Saya sempat penasaran. Kemudian setelah dilihat, sepertinya pengambilan video itu di Pantai Air Anyir, Bangka, dan direkam pada 2012," ungkap Amat, salah seorang warga Koba, Minggu (4/1/2015).
Amat menjelaskan, video porno tersebut memang diketahui sudah cukup lama beredar di dunia maya. Dia bahkan mengaku bisa dengan mudah menemukannya di situs YouTube. Namun menurutnya, yang belakangan ini membuat heboh karena diduga pemerannya adalah orang Bangka sendiri.
"Video porno ini sudah dilihat oleh 2.378 pengunjung situs YouTube. Selain itu, sebanyak enam orang pengunjung memberikan tanda like, dan tiga orang pengunjung memberikan tanda dislike," ujarnya berkomentar.
Amat menjelaskan, dalam tayangan video yang diberi judul "Penangkapan Buaya Darat" tersebut, tampak dua sejoli tengah asyik berhubungan layaknya suami-istri, sebelum kemudian digerebek oleh sekelompok pemuda.
"Pasangan luar nikah ini sempat terkejut ketika rombongan pemuda menghampirinya dan mencoba melarikan diri, namun langsung ditahan oleh para pemuda tersebut," ujarnya.
Obie, warga setempat lainnya, mengaku sebelumnya sudah sempat melihat video tersebut. Namun saat itu menurutnya, belum terpikir olehnya bahwa itu dilakukan di sebuah pantai di Pulau Bangka.
"Setelah dihebohkan, saya kemudian kembali membukanya, dan kuat dugaan itu dilakukan di Pulau Bangka," ujarnya.
Sementara itu Amoy (25), warga setempat lainnya, mengaku bahwa sudah sepekan terakhir ini video tersebut kerap menjadi bahan pembicaraan sejumlah orang di warung miliknya.
"Setahu saya, sudah seminggu ini. Saya tahunya dari orang yang belanja di warung saya. Waktu itu mereka melihat video itu. Rupanya, kejadiannya di Bangka, makanya langsung heboh," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka
-
Menakar Kebijakan Ekspor SDA: Mandiri atau Cuma Jadi Sapi Perah?
-
Klub Main Bareng: Tempat Nongkrong Anti-Kaku bagi Para Pencinta Kreativitas di Bangka
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI