Suara.com - Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan kepada otoritas bandara di Wilayah I (Cengkareng), II (Medan), III (Surabaya), IV (Makassar), V (Denpasar), pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air, melanggar izin rute terbang.
"Dari audit tersebut diperoleh data sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Audit dilakukan setelah menemukan adanya pelanggaran terhadap izin rute AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura untuk jadwal penerbangan Minggu 28 Desember 2014.
Adapun rincian pelanggarannya, Garuda sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
"Atas dasar temuan itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara terkait pembekuan izin rute, dan meminta maskapai untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap," kata dia.
Jonan menambahkan Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah-langkah pembenahan setelah audit.
Pembenahan dilakukan pada beberapa sisi, di antaranya, pertama, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi principal operation inspector dan principal maintences inspector yang ditempatkan di maskapai penerbangan.
Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi institusi otoritas bandara. Keempat, evaluasi terhadap peran dan fungsi Slot Coordinator. Dan kelima, transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
Jonan juga mengatakan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan terkait upaya pembinaan dan pembenahan tadi.
Ada 11 pejabat, tiga di antaranya dari pejabat eselon II, tujuh dari pejabat eselon III, dan satu lagi dari principal operations inspector.
"Sanksinya dibebastugaskan dan terberatnya dimutasi," kata Jonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Rilis Video AI Serang AS-Israel: Trump Jadi LEGO, Epstein File Pemicu Perang
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak