Suara.com - Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan kepada otoritas bandara di Wilayah I (Cengkareng), II (Medan), III (Surabaya), IV (Makassar), V (Denpasar), pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air, melanggar izin rute terbang.
"Dari audit tersebut diperoleh data sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Audit dilakukan setelah menemukan adanya pelanggaran terhadap izin rute AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura untuk jadwal penerbangan Minggu 28 Desember 2014.
Adapun rincian pelanggarannya, Garuda sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
"Atas dasar temuan itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara terkait pembekuan izin rute, dan meminta maskapai untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap," kata dia.
Jonan menambahkan Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah-langkah pembenahan setelah audit.
Pembenahan dilakukan pada beberapa sisi, di antaranya, pertama, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi principal operation inspector dan principal maintences inspector yang ditempatkan di maskapai penerbangan.
Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi institusi otoritas bandara. Keempat, evaluasi terhadap peran dan fungsi Slot Coordinator. Dan kelima, transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
Jonan juga mengatakan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan terkait upaya pembinaan dan pembenahan tadi.
Ada 11 pejabat, tiga di antaranya dari pejabat eselon II, tujuh dari pejabat eselon III, dan satu lagi dari principal operations inspector.
"Sanksinya dibebastugaskan dan terberatnya dimutasi," kata Jonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'