Suara.com - Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan kepada otoritas bandara di Wilayah I (Cengkareng), II (Medan), III (Surabaya), IV (Makassar), V (Denpasar), pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air, melanggar izin rute terbang.
"Dari audit tersebut diperoleh data sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Audit dilakukan setelah menemukan adanya pelanggaran terhadap izin rute AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura untuk jadwal penerbangan Minggu 28 Desember 2014.
Adapun rincian pelanggarannya, Garuda sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
"Atas dasar temuan itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara terkait pembekuan izin rute, dan meminta maskapai untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap," kata dia.
Jonan menambahkan Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah-langkah pembenahan setelah audit.
Pembenahan dilakukan pada beberapa sisi, di antaranya, pertama, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi principal operation inspector dan principal maintences inspector yang ditempatkan di maskapai penerbangan.
Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi institusi otoritas bandara. Keempat, evaluasi terhadap peran dan fungsi Slot Coordinator. Dan kelima, transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
Jonan juga mengatakan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan terkait upaya pembinaan dan pembenahan tadi.
Ada 11 pejabat, tiga di antaranya dari pejabat eselon II, tujuh dari pejabat eselon III, dan satu lagi dari principal operations inspector.
"Sanksinya dibebastugaskan dan terberatnya dimutasi," kata Jonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Pagi Ini Jakarta Dikepung Genangan Lagi, Layanan Mikrotrans Ambyar dan Lalu Lintas Cawang Lumpuh
-
BGN Luncurkan Mak Comblang Project, Petani Disambungkan Langsung ke Dapur MBG
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
-
Intip Oleh-oleh Prabowo dari Kunjungan di London: Ada Capaian Investasi hinga Pendidikan?
-
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos