Suara.com - Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan kepada otoritas bandara di Wilayah I (Cengkareng), II (Medan), III (Surabaya), IV (Makassar), V (Denpasar), pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air, melanggar izin rute terbang.
"Dari audit tersebut diperoleh data sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Audit dilakukan setelah menemukan adanya pelanggaran terhadap izin rute AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura untuk jadwal penerbangan Minggu 28 Desember 2014.
Adapun rincian pelanggarannya, Garuda sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
"Atas dasar temuan itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara terkait pembekuan izin rute, dan meminta maskapai untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap," kata dia.
Jonan menambahkan Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah-langkah pembenahan setelah audit.
Pembenahan dilakukan pada beberapa sisi, di antaranya, pertama, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi principal operation inspector dan principal maintences inspector yang ditempatkan di maskapai penerbangan.
Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi institusi otoritas bandara. Keempat, evaluasi terhadap peran dan fungsi Slot Coordinator. Dan kelima, transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
Jonan juga mengatakan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan terkait upaya pembinaan dan pembenahan tadi.
Ada 11 pejabat, tiga di antaranya dari pejabat eselon II, tujuh dari pejabat eselon III, dan satu lagi dari principal operations inspector.
"Sanksinya dibebastugaskan dan terberatnya dimutasi," kata Jonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?