Suara.com - Presiden Joko Widodo diharapkan berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sekarang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebab, bila sampai salah mengambil langkah, hal itu bisa menjadi bom waktu bagi Jokowi sendiri.
Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy menyarankan agar Presiden Jokowi mengganti calon Kapolri, mengingat yang bersangkutan sedang memiliki masalah secara hukum.
Arman mengingatkan dampak negatif yang bisa muncul apabila Kepala Negara tetap melantik Budi.
"Presiden Jokowi bisa dianggap kurang serius memberantas korupsi, akan muncul kesan melindungi koruptor, tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap koruptor, mengabaikan etika dan moralitas, pejabat yang dilantik tidak memiliki integritas, kejujuran, dan pemerintah kurang berwibawa, kesannya seolah-olah menantang KPK," kata Arman kepada suara.com, Kamis (15/1/2015).
Adapun dampak positif yang bakal muncul bila Presiden Jokowi mengganti Budi dan memberi kesempatan KPK menyelesaikan penanganan kasusnya ialah akan muncul penilaian dari publik bahwa Presiden berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN sebagaimana perintah UU Nomor 28 tahun 1999.
"Mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat karena secara bersama-sama dengan KPK memberantas korupsi," kata Arman.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut
-
Tak Mau Kebobolan Lagi, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel Bertanding di Indonesia
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Sesal Orang Tua Santri Korban Ponpes Roboh, Anak Sempat Tolak Balik Pesantren 2 Hari Sebelum Tragedi
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Jadi Tersangka Korupsi Rp1,35 T, Intip Harta Halim Kalla: Aset di Mana-mana Sejak 2010
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel