Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menyebut proses pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagai kejadian yang luar biasa.
"Kita tahu, Ini merupakan hal yang luar biasa, Bukan hal yang biasa-biasa saja, ketika Presiden RI mencalonkan dan menominaskian calon tunggal Kapolri dan telah melalui fit and proper test di dewan ini, dan ketika itu sudah mulai berlangsung maka ada lembaga KPK yang menetapkan kasus tersangka dan memang memberatkan sekali," kata Paloh di acara peresmian kantor Fraksi Nasional Demokrat di DPR, Kamis (15/1/2015).
Paloh menyebut peristiwa itu akan memberikan kesadaran berpolitik bagi masyarakat Indonesia.
"Tapi sekali lagi saya katakan, semua telah dipersembahkan memberikan progress kemajuan berbangsa dan bernegara termasuk membangun kesadaran politik masyarakat," ujarnya.
Ketika ditanya soal kabar Budi akan langsung dilantik Presiden Jokowi hari ini, Paloh menjawab: "Dilematisnya kita kenapa terlambat dan kenapa terlalu cepat, nah ini kadang-kadang membuat masyarakat kita semakin bingung, apa yang salah dalam proses percepatan itu? saya pikir lebih cepat lebih baik. Sepanjang hal itu diniatkan."
Paloh mengaku tidak tahu pasti kapan acara pelantikan dilakukan, padahal sebelum datang ke acara peresmian kantor Fraksi Nasdem di DPR, Paloh bertemu Jokowi.
"Saya belum tahu (dilantik kapan). Belum ada hal yang pasti, tapi ini kan pertimbangan beliau sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dan hak prerogatif, dan sistem konstitusi kita yang sedemikian ini yang kita miliki ini. Ya saya kira nanti malam ada info yang bisa diberikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'