Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menyebut proses pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagai kejadian yang luar biasa.
"Kita tahu, Ini merupakan hal yang luar biasa, Bukan hal yang biasa-biasa saja, ketika Presiden RI mencalonkan dan menominaskian calon tunggal Kapolri dan telah melalui fit and proper test di dewan ini, dan ketika itu sudah mulai berlangsung maka ada lembaga KPK yang menetapkan kasus tersangka dan memang memberatkan sekali," kata Paloh di acara peresmian kantor Fraksi Nasional Demokrat di DPR, Kamis (15/1/2015).
Paloh menyebut peristiwa itu akan memberikan kesadaran berpolitik bagi masyarakat Indonesia.
"Tapi sekali lagi saya katakan, semua telah dipersembahkan memberikan progress kemajuan berbangsa dan bernegara termasuk membangun kesadaran politik masyarakat," ujarnya.
Ketika ditanya soal kabar Budi akan langsung dilantik Presiden Jokowi hari ini, Paloh menjawab: "Dilematisnya kita kenapa terlambat dan kenapa terlalu cepat, nah ini kadang-kadang membuat masyarakat kita semakin bingung, apa yang salah dalam proses percepatan itu? saya pikir lebih cepat lebih baik. Sepanjang hal itu diniatkan."
Paloh mengaku tidak tahu pasti kapan acara pelantikan dilakukan, padahal sebelum datang ke acara peresmian kantor Fraksi Nasdem di DPR, Paloh bertemu Jokowi.
"Saya belum tahu (dilantik kapan). Belum ada hal yang pasti, tapi ini kan pertimbangan beliau sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dan hak prerogatif, dan sistem konstitusi kita yang sedemikian ini yang kita miliki ini. Ya saya kira nanti malam ada info yang bisa diberikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan