Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menyebut proses pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagai kejadian yang luar biasa.
"Kita tahu, Ini merupakan hal yang luar biasa, Bukan hal yang biasa-biasa saja, ketika Presiden RI mencalonkan dan menominaskian calon tunggal Kapolri dan telah melalui fit and proper test di dewan ini, dan ketika itu sudah mulai berlangsung maka ada lembaga KPK yang menetapkan kasus tersangka dan memang memberatkan sekali," kata Paloh di acara peresmian kantor Fraksi Nasional Demokrat di DPR, Kamis (15/1/2015).
Paloh menyebut peristiwa itu akan memberikan kesadaran berpolitik bagi masyarakat Indonesia.
"Tapi sekali lagi saya katakan, semua telah dipersembahkan memberikan progress kemajuan berbangsa dan bernegara termasuk membangun kesadaran politik masyarakat," ujarnya.
Ketika ditanya soal kabar Budi akan langsung dilantik Presiden Jokowi hari ini, Paloh menjawab: "Dilematisnya kita kenapa terlambat dan kenapa terlalu cepat, nah ini kadang-kadang membuat masyarakat kita semakin bingung, apa yang salah dalam proses percepatan itu? saya pikir lebih cepat lebih baik. Sepanjang hal itu diniatkan."
Paloh mengaku tidak tahu pasti kapan acara pelantikan dilakukan, padahal sebelum datang ke acara peresmian kantor Fraksi Nasdem di DPR, Paloh bertemu Jokowi.
"Saya belum tahu (dilantik kapan). Belum ada hal yang pasti, tapi ini kan pertimbangan beliau sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dan hak prerogatif, dan sistem konstitusi kita yang sedemikian ini yang kita miliki ini. Ya saya kira nanti malam ada info yang bisa diberikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu