Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menyebut proses pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagai kejadian yang luar biasa.
"Kita tahu, Ini merupakan hal yang luar biasa, Bukan hal yang biasa-biasa saja, ketika Presiden RI mencalonkan dan menominaskian calon tunggal Kapolri dan telah melalui fit and proper test di dewan ini, dan ketika itu sudah mulai berlangsung maka ada lembaga KPK yang menetapkan kasus tersangka dan memang memberatkan sekali," kata Paloh di acara peresmian kantor Fraksi Nasional Demokrat di DPR, Kamis (15/1/2015).
Paloh menyebut peristiwa itu akan memberikan kesadaran berpolitik bagi masyarakat Indonesia.
"Tapi sekali lagi saya katakan, semua telah dipersembahkan memberikan progress kemajuan berbangsa dan bernegara termasuk membangun kesadaran politik masyarakat," ujarnya.
Ketika ditanya soal kabar Budi akan langsung dilantik Presiden Jokowi hari ini, Paloh menjawab: "Dilematisnya kita kenapa terlambat dan kenapa terlalu cepat, nah ini kadang-kadang membuat masyarakat kita semakin bingung, apa yang salah dalam proses percepatan itu? saya pikir lebih cepat lebih baik. Sepanjang hal itu diniatkan."
Paloh mengaku tidak tahu pasti kapan acara pelantikan dilakukan, padahal sebelum datang ke acara peresmian kantor Fraksi Nasdem di DPR, Paloh bertemu Jokowi.
"Saya belum tahu (dilantik kapan). Belum ada hal yang pasti, tapi ini kan pertimbangan beliau sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dan hak prerogatif, dan sistem konstitusi kita yang sedemikian ini yang kita miliki ini. Ya saya kira nanti malam ada info yang bisa diberikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Prapanca Murka Pemain Persija Dituding Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Bagaimana Cara Akurat Mengetahui Weton Tulang Wangi Seseorang?
-
Bukan Ducati! Ancaman Aprilia Juatru Datang dari Tim Satelitnya Sendiri
-
Pengalaman Baru Menjelajahi Destinasi Impian Bersama JETOUR Indonesia di GIIAS 2026
-
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel
-
Lupakan AFF 2026! Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup atau Herdman Mundur
-
Dont Say Good Luck: Kisah Remaja Dihadapkan Antara Mimpi atau Keluarga
-
Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya
-
15 Ide DIY Properti Photobooth 17 Agustus yang Lucu dan Estetik, Modal Murah Hasil Mewah!
-
Kalla: Nipah Mall Aman dan Kondusif Usai Kebakaran