Suara.com - Dini hari tadi, enam narapidana kasus narkotika telah dieksekusi mati di dua tempat.
Lima narapidana dieksekusi di lapangan tembak Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan satu lagi di Boyolali. Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.
Mereka adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53) warga Brasil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38) warga Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62) kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia Warga Cianjur, Jawa Barat.
Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan LBH Indonesia Bahrain menilai hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Sila ke II Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila.
"Hak hidup adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable), sebagaimana hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," kata Bahrain, Minggu (18/1/2015).
Itu sebabnya, Yayasan LBH Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara dan upaya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia.
Bahrain mengatakan hukum Indonesia adalah warisan dan peninggalan Belanda. Pada saat itu, hukuman mati hanya ditujukan kepada pribumi sebagai upaya politik untuk membunuh perlawanan pribumi terhadap penjajah yang bertentangan dengan prinsip HAM. Sementara, pada saat itu hukuman mati ini telah dihapuskan oleh Belanda pada tahun 1890-an, disaat menjajah Indonesia.
Meskipun Belanda telah menghapus hukuman mati, kata Bahrain, Indonesia masih memberlakukan hukuman tersebut dalam sistem hukum Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan untuk gelombang pertama dan berikutnya kejaksaan mendahulukan pelaksanaan eksekusi mati untuk narapidana kejahatan narkotika. Eksekusi ini dilakukan sebagai bukti komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di dalam negeri.
Jaksa Agung mengatakan pelaksanaan eksekusi mati dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak terpidana, merupakan penegasan dan sinyal kepada para pelaku jaringan sindikat narkotika bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika.
"Indonesia tidak akan berkompromi dengan jaringan sindikat narkotika dan akan tetap konsisten bersikap keras dan tegas, tiada ampun bagi bandar dan pengedar. Bahkan presiden pun mengatakan tidak ada maaf,” kata Jaksa Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub