Suara.com - Isak tanggis keluarga menyambut kadatangan jenazah Rani Andriani terpidana mati yang dieksekusi regu tembak di Nusakambangan, saat tiba di kampung halamanya di Kampung Ciranjang, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (18/1/2015)
Selang beberapa saat jenazah sampai di kampung halamnya, langsung disalatkan di salah satu mushola milik keluarga yang tidak jauh dari areal pemakaman di mana Rani dibaringkan untuk terakhir kali.
Usai prosesi pemakaman, jenazah Rani diserahkan Kejaksaan Negeri Tanggerang, pada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.
Puluhan aparat dari TNI dan Polri, terlihat melakukan pengamanan dengan memagar betis sejumlah lokasi termasuk areal menuju pemakaman keluarga, sebagai upaya mencegah terus membludaknya warga yang ingin menyaksikan pemakaman.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, pengamanan yang dilakukan pihaknya untuk membantu kelancaran prosesi pemakaman terhadap jenazah Rani, dimana puluhan petugas ungkap dia, ditempatkan disejumlah titik termasuk dari satuan lalulintas untuk mengatur arus yang melintas di lokasi.
"Kita melakukan pengamanan secara proposional, guna kelancaran jalannya penerima jenazah oleh keluarga hingga dimakamkan," katanya.
Sementara selang beberapa setelah dishiolatkan dan diserah terimakan pada keluarga, jenazah Rani langsung dimakamkan tepat disamping makam ibunya Nani yang meninggal tahun 2006. Areal pemakaman tersebut merupakan milik keluarga, dimana di areal tersebut sudah terdapat 6 makam lainnya yang merupakan keluarga Rani.
Hingga jenazah diturunkan ke liang lahat ribuan warga terus memadati areal pemakaman untuk menyaksikan prosesi pemakaman hingga tuntas, meskipun wilayah tersebut sempat diguyur hujan dengan intensitas sedang. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar