Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia tak perlu mengkhawatirkan langkah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya di Indonesia pasca eksekusi hukuman mati yang menimpa kedua warga negara itu.
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brasil menarik Dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Minggu (18/1/2015).
Dia meminta pemerintah Indonesia tidak lantas kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya.
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
Namun demikian, negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia.
Selain itu penarikan Dubes merupakan respon Pemerintah Brasil dan Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri, layaknya Indonesia pasti akan menuntut pemerintah untuk memrotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.
Dia memperkirakan penarikan Dubes tidak akan lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia.
"Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap dia.
Sedangkan untuk memitigasi dampak, Hikmahanto mengusulkan agar Menlu dan Kepala Perwakilaan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena Indonesia mengalami darurat Narkoba.
Negara-negara tersebut, kata dia, tidak seharusnya melakukan protes yang berlebihan bila generasi muda Indonesia yang terancam dengan Narkoba atas tindakan warganya.
Kejaksaan Agung mengeksekusi enam orang terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam dan Nigeria.
Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, antara lain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan, setelah grasi yang diajukan ke enam terpidana mati tersebut, ditolak Presiden Joko Widodo.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
-
Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer: Kisah Kelam Perempuan Indonesia di Era Pendudukan Jepang
-
Denny Sumargo Tampil Emosional di Baby Udon, Kisah Nyata Fanny dan Hajime Jadi Pesan Harapan
-
Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?
-
Pertarungan Skutik Retro: Mending Yamaha Fazzio, Honda Scoopy, atau Honda Stylo 160?
-
DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?
-
Rumah Diperbaiki, Anak Dicarikan Kerja: Wajah Baru Program Pengentasan Kemiskinan di Jateng
-
Respons BEM UI Soal Status Bencana Nasional di NTT, Pimpinan DPR: Yang Penting Penanganannya
-
Kemendagri Dorong Integrasi ASRI dan PSEL untuk Persampahan Nasional Berbasis Kota Cerdas
-
Warga Blokade Rel Kereta di Batubara Usai Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api