Suara.com - Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang saat ini berlangsung di DPR sudah jelas arahnya. Mayoritas fraksi akan menerima Perppu untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin sikap ini merupakan bentuk kesadaran bersama bahwa menerima Perppu jauh lebih baik daripada menolak Perppu yang bisa mendorong munculnya masalah-masalah baru yang lebih rumit.
"Namun tentu saja harus diakui bahwa penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang bukan berarti persoalan telah selesai. Harus diingat kembali bahwa penyelenggaraan pemilukada selama ini masih banyak kekurangan dan kelemahan pada berbagai aspeknya. Apakah Perppu nomor 1 tahun 2014 ini mampu mengatasi kekurangan dan kelemahan ini? Belum tentu," kata Yanuar, Selasa (20/1/2015).
Secara umum, kata Yanuar, substansi yang tertuang dalam Perppu sebenarnya belum menunjukkan karakter perubahan yang bersifat fundamental. Semangat perubahan yang muncul dalam Perppu lebih kuat pada aspek perbaikan teknis-prosedural.
"Sementara pertanyaan penting ini tidak terjawab tuntas oleh Perppu: apakah Perppu ini bisa menjamin munculnya calon kepala daerah yang terbaik dan memenuhi segala persyaratan yang ideal?" kata dia.
Dikatakan, fakta selama ini menunjukkan bahwa tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya masuk bui karena terjerat perkara hukum. Artinya, kata Yanuar, kepala daerah yang terpilih ternyata bukanlah orang yang terbaik karena mereka masih gampang tergoda untuk berbuat tercela dan melanggar hukum.
Kepala daerah yang baik dan ideal, menurut Yanuar, harus memiliki kontrol yang kuat di dalam diri mereka, tidak mudah terjerat oleh rayuan harta dan penyalahgunaan kekuasaan. Yanuar menambahkan regulasi tentang pemilukada seharusnya mampu menjamin munculnya individu-individu yang berkarakter dalam segala aspek kepribadian.
"Dengan sudut pandang semacam itu, maka Perppu nomor 1 tahun 2014 meskipun nantinya ditetapkan menjadi undang-undang mutlak harus direvisi dalam tahap pembicaraan berikutnya," kata Yanuar.
Beberapa aspek penting yang memerlukan revisi mencakup hal-hal berikut, antara lain, persyaratan calon, uji publik, indeks kepemimpinan daerah, rentang waktu tahapan pemilukada, pemilukada serentak, dan calon tunggal versus calon paket.
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah