Suara.com - Pemerintah Australia melobi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua warganya yang terlibat kasus narkoba. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.
Menanggapi hal itu, pengacara yang juga menjadi Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media Arman Remy menilai wajar Australia menerapkan langkah diplomasi, mengingat hal itu sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi warga, khususnya di luar negeri.
"Boleh-boleh saja pemerintah Australia melobi Presiden Jokowi," kata Arman kepada suara.com, Selasa (20/1/2015).
Namun, demi kepastian hukum dan negara Indonesia yang berdaulat, Arman menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk tidak merespons lobi yang ditempuh Australia.
"Ini bukan soal negara dengan negara, kebetulan ada warga negara Australia yang melakukan kejahatan kemanusiaan terkait dengan narkoba. Perlu diingat, sudah hampir 500 ribu orang meninggal karena narkoba dan ada 4,5 juta orang di Indonesia terkena kecanduan narkoba. Dan Indonesia termasuk negara nomor tiga di dunia terkait dengan bisnis narkoba," kata Arman.
Arman tidak bisa membayangkan kalau suatu hari nanti generasi muda Indonesia benar-benar terpuruk gara-gara narkoba.
"Mohon diperhatikan juga hak asasi mereka, jangan karena satu orang pelaku rusak generasi kita," kata Arman.
Arman mengatakan bahwa yang terpenting dalam pelaksanaan eksekusi mati adalah prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kemudian dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak hukum dari para terpidana, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.
"Diberikan hak-hak hukumnya dan setelah memiliki kekuasaan hukum tetap (inkracht) dan grasinya ditolak Presiden, maka hukum harus dijalankan," katanya.
Arman kemudian menyontohkan Singapura dan Malaysia yang juga memberlakukan hukuman mati kepada pelaku narkoba sebagai cara untuk menunjukkan pemerintah tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Dampaknya, orang menjadi takut terlibat karena pemerintahnya konsisten menerapkan hukuman.
"Jadi, Presiden Jokowi harus konsisten, seperti yang dilakukan minggu lalu. Dengan melaksanakan hukuman mati tersebut mudah-mudahan kejahatan narkoba bisa ditekan agar Indonesia bebas dari narkoba," kata Arman.
Lebih jauh, Arman menyebutkan dampak negatif dari narkoba. Pertama, secara biologis bisa merusak fisik, jiwa, dan raga korban. Kedua, merusak generasi bangsa ke depan. Ketiga, menciptakan kemiskinan karena memerlukan penyembuhan yang berkelanjutan dan memerlukan waktu yang panjang. Empat, mengakibatkan kematian. Kelima hilangnya harapan masa depan orang tua korban. Enam, negara kehilangan generasi yang berpotensi menjadi pemimpin di masa depan.
"Sehingga warga negara asing dan WNI yang melakukan kejahatan kemanusiaan ini wajar dihukum mati," kata Arman.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika pada 18 Januari 2015 baru gelombang pertama. Ia menegaskan nanti akan disusul eksekusi gelombang berikutnya.
"Dan pada gelombang berikutnya, kita akan masih mendahulukan para terpidana mati perkara kejahatan narkotika," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Berita Terkait
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Profil Timnas Australia: Langganan Turnamen Siap Jadi Pengacau di Piala Dunia 2026
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang