Suara.com - Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly menegaskan, pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tidak menyalahi aturan.
"Saya kira tidak melanggar, presiden mengatakan itu bukan Plt, jadi sambil menunggu pelantikan dan proses hukum," kata Yasonna, di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Namun, menurut Ketua Komisi III Azis Syamsudin berkeras kalau pengangkatan Badrodin menjadi Plt Kapolri menyalahi aturan.
Kata Azis, pengangkatan Kapolri akan secara otomatis berlaku, setelah Kapolri lama dicopot. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, pasal 11 ayat 1-5.
"Pergantian Kapolri itu secara hukum pasal 11 ayat 3 (UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri) pergantian itu otomatis mengangkat seorang Kapolri. Tapi yang terjadi ini kan tidak, pemilihan Kapolri ini menunjuk Plt, ini yang bertentangan," kata Aziz.
Aziz mengingatkan agar pemerintah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. Penunjukan Plt Kapolri harus merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
"Saya mendasarkan pada aturan dan fakta hukum," kata Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya