Suara.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti bukan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Badrodin, katanya, tetap sebagai Wakapolri, tetapi sekarang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Kapolri.
Menanggapi penjelasan Andi, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pernyataan tersebut sudah di luar nalar yang sehat.
"Badroddin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri kata Seskab, tapi dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri. Saya "ora mudheng" membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," demikian tulis Yusril di Twitter @Yusrilihza_Mhd.
"Seskab juga bilang, Presiden tdk gunakan Pasal 11 UU no 2/2002 tentang Polri. Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya? Mbokya jadi pejabat itu ngomong yg bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," tulis Yusril lagi.
Di Twitter, Yusril juga menyampaikan permohonaan maaf atas penilaiannya terhadap penjelasan Andi. Ia mengatakan ini hanya untuk mengingatkan.
"Lho kalau melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apa namanya bukan Pelaksana tugas atau Plt? jawab seskab "bukan" hehe. Lantas apa dong?" tulis Yusril.
Kemarin, Yusril juga mengkritik langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman, lalu menunjuk Badrodin sebagai Plt Kapolri. Menurut Yusril, langkah itu keliru dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Seperti diketahui, calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Dan DPR tetap menyetujui Presiden mengangkat Budi.
Selanjutnya, Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri. Tapi karena Kapolri baru belum dilantik karena terjerat kasus hukum, untuk sementara Wakapolri Badrodin ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Kapolri.
Berita Terkait
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
Boni Hargens Soal Gebrakan Resiprokalitas Kapolri, ASN Kini Bisa Jabat Posisi di Polri
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya