Suara.com - Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV dan V di instansi pemerintah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), termasuk PNS baru lulus tes.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus menjadi CPNS," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah, sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.
"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas tugas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Karena dari beberapa kasus yang muncul, korupsi itu juga melibatkan pejabat eselon rendah, misalnya dalam kasus Gayus Tambunan," kata dia.
Menurut Yuddy diperlukan langkah preventif atau pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara.
"Jangan menunggu orang berbuat salah baru ditindak," tegas dia.
Khusus bagi aparatur sipil negara di Kementerian PAN-RB, pelaporan LHKASN selambat-lambatnya harus diserahkan akhir Januari 2015. Sedangkan bagi instansi lain sekurang-kurangnya tiga bulan.
Berdasarkan informasi yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN berisi antara lain: 1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan; 3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB; 4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN; 5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra