Suara.com - NJL, warga Australia berusia 25 tahun ditangkap oleh kepolisian Kuta, Bali karena positif mengonsumsi ganja. NJL yang berasal dari Kirwan di Townsville, Australia ditangkap bersama seorang laki-laki Warga Negara Indonesia dengan inisial HPH.
Keduanya ditahan di kantor polisi Kuta Utara. Kepala Kepolisian Kuta Utara, Ronny Riantoko Eppang mengatakan, polisi sudah melakukan tes kepada keduanya dan hasilnya positif.
Ronny mengungkapkan, polisi juga menemuka barang bukti yaitu mariyuana seberat 0,86 gram yang dibungkus dengan kertas coklat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“NJL mengatakan ini merupakan kali kedua dia mengonsumsi ganja. Pertama kali dia lakukan di Australia. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari seorang teman bernama HPH di Ground Zero. Laki-laki itu memberikan ganja dengan gratis,” kata Ronny.
Berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia, keduanya bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (News)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan