Jokowi Tunjuk Plt. Kapolri
Presiden Joko Widodo dinilai keliru karena membiarkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan melayangkan praperadilan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan dinilai akan mencoba menyalahkaprahkan logika hukum penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan.
Hal itu dikatakan oleh mantan Wamenkumhan Denny Indrayana saat diskusi aspek hukum pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
"Presiden Jokowi keliru telah menunggu praperadilan. Itu bukan praperadilan," ucap Denny.
“Presiden Jokowi telah terjebak jurus “pendekar mabuk. Logika siapa, yang mengangkat kapolri bisa menarik, dan yang dapat berhentikan kapolri (hanya) presiden, Presiden yang usulkan (BG), presiden yang bisa batalkan calon," katanya.
Karena itu, Denny mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan BG. Jokowi, juga diminta tidak takut terkait proses yang telah berjalan di DPR.
"Kalau presiden katakan tunggu proses hukum praperadilan itulah yang keliru. Soal DPR itu hanya urusan politik, bukan hukum. Hukum tidak perlu ditunggu sampai prapedailan selesai," tutup Denny.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum