News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 06:18 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) saat bersepeda di kawasan Bunderan HI Jakarta, Minggu (1/2/2015). [Antara/M Agung Rajasa]

Suara.com - Salah satu kelompok relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) atas nama DPP Posko Relawan Rakyat (Pos Raya), menyatakan kesetiaannya untuk tetap percaya dan mendukung kepemimpinan Presiden Jokowi dengan kebijakannya yang sesuai Nawa Cita.

"Kami akan selalu mendukung dan siap pasang badan mengawal kebijakan Jokowi," ungkap Ketua Umum DPP Pos Raya, Ferdinandus Semaun, didampingi Ketua Dewan Pembina Pos Raya, Febri WP, di Gedung Joang Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Menurut Semaun, pernyataan sikap organisasinya itu merupakan jawaban atas upaya pembangunan "opini publik menyesatkan", yang menyatakan Jokowi telah ditinggalkan oleh relawan pendukungnya.

"Banyak pernyataan bahwa ada relawan pendukung yang meninggalkan Jokowi. Tetapi kami nyatakan, kami tetap akan mendukung pemerintahan Jokowi untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat," tegas Semaun.

Ditambahkan Semaun, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat. Oleh karena itu, mereka pun menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia, untuk tetap fokus memprioritaskan pembangun bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Semaun menilai slogan "Save KPK", "Save Polri", serta "Save Indonesia", merupakan sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab masyarakat Indonesia. Namun upaya penyelamatan tersebut menurutnya tidak serta-merta akan menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum.

Menurutnya pula, masalah hukum yang menimpa oknum KPK dan Polri harus tetap diproses secara hukum. Artinya menurutnya, biarkan hukum itu sendiri yang akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan.

"Hal ini menjadi penting, agar tidak terjadi perlakuan hukum yang istimewa (diskriminasi) terhadap warga negara yang memiliki posisi politik atau jabatan tertentu, sesuai dengan semangat dalam UUD 1945," tuturnya. [Antara]

Load More