Suara.com - Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, meminta hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memperpendek waktu penundaan persidangan. Dari Senin (9/2/2015) menjadi Kamis (5/2/2015).
Mereka juga minta agar hakim memberi kesempatan untuk membacakan permohonan hari ini.
"Sesuai dengan KUHP. Kami minta tiga hari untuk panggil, (kalau menunggu) seminggu maka tidak akan cepat persidangan, meski Undang-Undang menyatakan satu minggu," kata Maqdir di persidangan, Senin (2/2/2015).
Menurut Maqdir dengan mempercepat sidang juga bisa menghemat biaya persidangan.
Namun, Sarpin Rizaldi tidak memenuhi permintaan kuasa hukum Komjen Budi.
Sidang praperadilan tetap ditunda hingga awal pekan depan. Sidang hari ini ditunda karena perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir di ruang sidang.
"Kalau pemohonan dibacakan hari ini maka sidang sudah dimulai, sementara termohon belum hadir, kita ikuti KUHP," kata Sarpin.
"Cobalah anda bayangkan hakim akan memutus selama tujuh hari, hakim hanya diberi kesempatan dua hari," Sarpin menambahkan.
Setelah mendengarkan permintaan dari tim kuasa hukum Budi, Sarpin menutup sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum