Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf memprediksi akan ada upaya hukum luar biasa jika gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan. Sebab putusan itu akan menjadi hal yang langka.
Gugatan itu dilayangkan lantaran Budi protes atas penetapan status tersangka oleh KPK. 'Goal' dari gugatan itu, Budi ingin status tersangkanya itu dibatalkan.
Namun Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP) mengatur Praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Di sana tertulis sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Hanya saja menurut Asep bisa saja hakim mengabulkan permohonan BG. Nantinya, penyidik KPK yang menetapkan BG sebagai tersangka gratifikasi kemungkinan akan mengakukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK).
"Tapi ini dalam undang-undang tidak bisa dilakukan. Itu secara formal. Karena PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa. Tapi bisa saja diajukan penyidik. Kasus kasus Muchtar Pakpahan," kata Asep saat dihubungi suara.com, Senin (2/2/2015).
Kasus Muchtar itu berkaitan dengan tuduhan dia sebagai dalang demo buruh di tahun 1994. pada masa itu, Ketua Umum SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) tersebut diputuskan bebas murni oleh MA tahun 1996. Namun, jaksa justru mengajukan PK, dan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung.
Kala itu kalangan pendukung Muchtar menyatakan pengajuan PK itu menyalahi aturan. Sebab pasal 263 KUHAP mengatur yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa atau ahli warisnya.
Terkait dengan kasus BG, Asep mengatakan jika langkah hukum penyidik mengajukan PK atau kasasi ke MA bisa saja dilakukan. Namun keputusan bisa atau tidak pengajuan itu, itu akan diputuskan MA.
"Nanti MA yang memutuskan. Bisa atau tidak," jelas Asep.
Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya.
Hanya saja sidang ditunda sampai Senin pekan depan. Ini lantaran pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO