News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 14:00 WIB
Penjagaan Sidang Praperadilan BG. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf memprediksi akan ada upaya hukum luar biasa jika gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan. Sebab putusan itu akan menjadi hal yang langka.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Budi protes atas penetapan status tersangka oleh KPK. 'Goal' dari gugatan itu, Budi ingin status tersangkanya itu dibatalkan.

Namun Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP) mengatur Praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Di sana tertulis sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Hanya saja menurut Asep bisa saja hakim mengabulkan permohonan BG. Nantinya, penyidik KPK yang menetapkan BG sebagai tersangka gratifikasi kemungkinan akan mengakukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK).

"Tapi ini dalam undang-undang tidak bisa dilakukan. Itu secara formal. Karena PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa. Tapi bisa saja diajukan penyidik. Kasus kasus Muchtar Pakpahan," kata Asep saat dihubungi suara.com, Senin (2/2/2015).

Kasus Muchtar itu berkaitan dengan tuduhan dia sebagai dalang demo buruh di tahun 1994. pada masa itu, Ketua Umum SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) tersebut diputuskan bebas murni oleh MA tahun 1996. Namun, jaksa justru mengajukan PK, dan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung.

Kala itu kalangan pendukung Muchtar menyatakan pengajuan PK itu menyalahi aturan. Sebab pasal 263 KUHAP mengatur yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa atau ahli warisnya.

Terkait dengan kasus BG, Asep mengatakan jika langkah hukum penyidik mengajukan PK atau kasasi ke MA bisa saja dilakukan. Namun keputusan bisa atau tidak pengajuan itu, itu akan diputuskan MA.

"Nanti MA yang memutuskan. Bisa atau tidak," jelas Asep.

Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya.

Hanya saja sidang ditunda sampai Senin pekan depan. Ini lantaran pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.

Load More