News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 14:17 WIB
Jokowi Tanggapi Penagkapan Bambang Widjojanto. [Setpres/Cahyo]

Suara.com - Pakar hukum yang juga merupakan pegiat anti korupsi, Denny Indrayana menilai, sikap yang ditunjukkan presiden Joko Widodo untuk memastikan posisi Komjen Budi Gunawan saat ini dianggap aneh.

Menurutnya, Jokowi sebagai presiden memiliki hak oenuh untuk memastikan penunjukkan BG dibatalkan tanpa harus menunggu hasil proses praperadilan.

"Malah Aneh presiden tunggu hasil praperadilan, karena kewenangan sudah sepenuhnya diserahkan ke dia, harusnya Pak Jokowi tidak tunggu praperadilan," kata Denny di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Denny merujuk pada  Undang-undang Polri dimana pengangkatan dan pemberhentian sudah sepenuhnya  merupakan hak presiden.

Sedangkan terkait proses politik di DPR, dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian yang memang harus dilalui, namun keputusan utamanya tetap bergantung pada Jokowi sendiri.

"Keputusan pengangkatan tersebut sudah diatur dalam  UU Polri, dan kewenangan itu sepenuhnya berada ditangan presiden," jelas mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham ini.

Calon tunggal Kapolri yang diusung oleh Presiden Jokowi Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan rekening mencurigakan oleh KPK.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 13 Januari 2015 lalu dalam kasus gratifikasi dan rekening mencurigakan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri pada 2003-2006.

Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More