Seorang warga Makassar, Feriyani Lim melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad atau AS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Pemalsuan dokumen itu diduga diurus AS dan UK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Rikwanto menjelaskan Feriyani mendatangi Bareskrim pada Minggu (1/2/2015) malam. Pengaduan Feriyani ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015. Feriyani melaporkan AS dan UK atas dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007.
AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Feriyani sendiri, menurut Rikwanto, merupakan tersangka kasus dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso mengungkapkan Polda Sulselbar mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang perempuan Feriyani yang diduga kenal dekat dengan Abraham Samad.
"(Perempuan yang dekat dengan Abraham Samad) sekarang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di Makassar (Polda Sulselbar)," ungkap Budi.
Budi mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Polri akan mengundang perempuan yang diduga dekat dengan salah satu pimpinan KPK itu guna menjalani pemeriksaan jika dibutuhkan keterangan tambahan. Terkait informasi aliran dana Rp4 miliar kepada Feriyani, Budi menyatakan penyidik akan mendalami soal uang tersebut.
"Ya itu belum ada kepastian baru taraf penyelidikan kita mengumpulkan alat bukti terkait dengan laporan itu," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Budi menuturkan penyidik kepolisian masih mendalami seluruh laporan masyarakat terhadap pimpinan KPK tersebut. Namun sejauh ini, menurut Budi belum ada laporan yang terkait unsur pidana.
"Sekarang banyak laporan yang mirip, kita melihat laporan mana yang signifikan dengan bukti-bukti yang ada karena tidak semua laporan kita tindak lanjuti," ujar Budi. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya
-
Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS
-
Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana
-
Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT