Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan pencucian uang, menjadi tujuh tahun penjara.
"Sudah ada putusan pada 4 Februari 2015. Putusan PT menjadi turun, turun satu tahun, dendanya sama," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2015).
"Selain itu, tanah yang Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," tambah Hatta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS kepada Anas.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan pengambilan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta, seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bagian dari hasil pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan ke Yayasan Ali Masum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk itu harta tersebut dirampas negara," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam sidang 24 September 2014
Salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengaku belum mendapat salinan resmi putusan pengadilan tinggi.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika dalam pesan singkat.
Namun, ia mengaku mengetahui bahwa dalam putusan banding, hukuman Anas memang diperingan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Tanah di Yogya dikembalikan ke pesantren," tambah Honggo.
KPK juga belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terkait hasil banding perkara tersebut.
"Saya tanyakan dulu ya," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi saat ditanya mengenai hal tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Anas Urbaningrum 'Tampar' Kasus Tom Lembong: Menghukum Orang Tak Bersalah Itu Kejahatan!
-
Anas Urbaningrum Bicara Soal Letjen Kunto Arief Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Begini Katanya
-
Ramai Isu Penggelembungan Suara, Anas Urbaningrum Tawarkan Yang Sah Dan Halal
-
Mantan Ketum Partai Demokrat Soroti Agenda di Balik Jokowi Bersua Surya Paloh: Pasti Bukan Sekadar Bertemu
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah