Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan pencucian uang, menjadi tujuh tahun penjara.
"Sudah ada putusan pada 4 Februari 2015. Putusan PT menjadi turun, turun satu tahun, dendanya sama," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2015).
"Selain itu, tanah yang Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," tambah Hatta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS kepada Anas.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan pengambilan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta, seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bagian dari hasil pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan ke Yayasan Ali Masum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk itu harta tersebut dirampas negara," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam sidang 24 September 2014
Salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengaku belum mendapat salinan resmi putusan pengadilan tinggi.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika dalam pesan singkat.
Namun, ia mengaku mengetahui bahwa dalam putusan banding, hukuman Anas memang diperingan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Tanah di Yogya dikembalikan ke pesantren," tambah Honggo.
KPK juga belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terkait hasil banding perkara tersebut.
"Saya tanyakan dulu ya," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi saat ditanya mengenai hal tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Anas Urbaningrum 'Tampar' Kasus Tom Lembong: Menghukum Orang Tak Bersalah Itu Kejahatan!
-
Anas Urbaningrum Bicara Soal Letjen Kunto Arief Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Begini Katanya
-
Ramai Isu Penggelembungan Suara, Anas Urbaningrum Tawarkan Yang Sah Dan Halal
-
Mantan Ketum Partai Demokrat Soroti Agenda di Balik Jokowi Bersua Surya Paloh: Pasti Bukan Sekadar Bertemu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?