Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"KPK yang dikuasakan kepada Biro Hukum, akan hadir dan sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 9 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang.
"Ya akan hadir," kata Chatarina melalui pesan singkat.
Seharusnya sidang praperadilan dilangsungkan pada 2 Februari 2015 lalu namun karena materi gugatan praperadilan dari pihak pemohon bertambah dan baru disampaikan ke KPK pada 29 Januari 2015 malam maka KPK memerlukan waktu untuk memperbaiki jawaban.
Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada penambahan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena tidak menyetujui penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain pernah menyatakan bahwa pengajuan praperadilan Budi Gunawan salah alamat.
KPK menjadikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
BLU Batu Bara Jangan Bikin Ganggu Operasional Pembangkit
-
Samsung Galaxy S26 FE Diperkenalkan, Dilengkapi Fitur Flagship
-
Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka
-
Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Jatuh ke Level Rp2.624.000/Gram
-
Beli iPhone 17 Pro Gratis Perlindungan di Blibli.com
-
IHSG Mulai Bergerak ke Level 6.600, Pantau BBCA dan BMRI
-
8 Sifat dan Karakter Shio Tikus Pria dan Wanita, Kamu Related?
-
5 Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak Secara Alami
-
4 HP Samsung Kamera Ultrawide Harga Rp3 Jutaan, Bagus Buat Foto dan Ngonten