Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"KPK yang dikuasakan kepada Biro Hukum, akan hadir dan sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 9 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang.
"Ya akan hadir," kata Chatarina melalui pesan singkat.
Seharusnya sidang praperadilan dilangsungkan pada 2 Februari 2015 lalu namun karena materi gugatan praperadilan dari pihak pemohon bertambah dan baru disampaikan ke KPK pada 29 Januari 2015 malam maka KPK memerlukan waktu untuk memperbaiki jawaban.
Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada penambahan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena tidak menyetujui penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain pernah menyatakan bahwa pengajuan praperadilan Budi Gunawan salah alamat.
KPK menjadikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil